Suara.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 10 dari 12 pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur secara bergiliran.
Korban merupakan warga Kecamatan Sukaresmi yang menjadi sasaran kekerasan seksual selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi berbeda.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan melapor kepada orang tuanya.
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," ujar Tono di Cianjur, Jumat (11/7).
Kejadian berawal saat korban, yang disebut berinisial Mawar (16), diajak oleh empat pemuda sekampung ke wilayah Puncak pada 19 Juni 2025.
Di sana, korban pertama kali diperkosa di sebuah rumah oleh empat orang pelaku.
Keesokan harinya, pada 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan tindakan serupa.
Pada 21 dan 22 Juni, korban kembali dipindahkan dan dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas.
Di vila tersebut, korban kembali menjadi sasaran kekerasan seksual oleh enam pelaku lainnya secara bergiliran.
Baca Juga: Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
Korban akhirnya berhasil kembali ke rumah pada 23 Juni dan langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.
Pihak keluarga segera membawa kasus ini ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 10 orang pelaku di berbagai lokasi tanpa perlawanan.
Sementara dua pelaku lainnya diduga telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 10 pelaku yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Berita Terkait
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
-
Jalur Puncak II Lumpuh Sehari Akibat Longsor, Kini Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
-
Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan
-
Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
-
Akhirnya DPR Turun Tangan Awasi Penulisan Ulang Sejarah Fadli Zon, Efektifkah?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut