- JP (36) memperkosa keponakannya sejak Maret hingga September di rumah korban saat orang tuanya bekerja
- Pelaku mengiming-imingi uang Rp100 ribu dan mengancam korban agar tidak melapor
- Kasus terungkap lewat rekaman video, dan pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara plus sepertiga hukuman tambahan
Suara.com - Seorang paman berinisial JP (36) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perlakuan bejat tersebut dilakukan oleh JP terhadap korban sejak bulan Maret hingga September lalu.
Adapun peristiwa ini berlangsung di rumah korban, di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, pemerkosaan ini bermula ketika pelaku yang masih punya hubungan darah dengan ibu korban, diizinkan tinggal di rumah mereka.
Orang tua korban yang sama sekali tidak curiga dengan pelaku, melakukan aktivitas keseharian secara normal.
Adapun, kedua orang tua korban berprofesi sebagai penjual makanan jadi di sebuah warung.
Aktivitas mereka dimulai sejak subuh sudah meninggalkan rumah.
Sehingga di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban.
“Pelaku ini menyetubuhi anak korban di kala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” kata Sri, di Polres Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
Pelaku selalu mengiming-imingi uang, agar korban mau melakukan hubungan badan dengannya.
Untuk sekali melakukan tindakannya, pelaku memberikan uang senilai Rp 100 ribu.
Usai melakukan tindakan asusila tersebut, korban juga sering diancam agar tidak melaporkannya kepada siapapun.
Jika hal itu dilakukan, maka pelaku tak segan melaporkan korban ke polisi.
“Korban diancam oleh tersangka dengan cara ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian’,” jelasnya.
Aksi bejat ini terungkap saat orang tua korban mengecek email ponsel sang anak yang terkoneksi dengan orang tuanya.
Berita Terkait
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
Akhirnya DPR Turun Tangan Awasi Penulisan Ulang Sejarah Fadli Zon, Efektifkah?
-
Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
-
Profil 2 Anggota DPR yang Nangis saat Fadli Zon Bahas Pemerkosaan 1998
-
Tangis Pecah di DPR, Penjelasan Fadli Zon Soal Perkosaan 98 Lukai Hati Legislator PDIP?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu