News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 17:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hanya bisa menunggu keputusan Interpol terkait penerbitan red notice untuk Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi di Kemendikbudristek. Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa mendesak Interpol agar proses penerbitan red notice dipercepat karena ini menyangkut mekanisme internasional.

"Mudah-mudahan kita berusaha secepatnya, kita juga enggak bisa mendesak, itu kan internasional," kata Anang di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Anang menjelaskan, pihak NCB Indonesia telah mengirimkan permohonan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, namun hingga kini belum ada kabar lanjutan.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar... Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan (ada kabar)," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
  • Sri Wahyuningsih (SW) (Direktur SD Kemendikbudristek)
  • Mulatsyah (MUL) (Direktur SMP Kemendikbudristek)
  • Ibrahim Arif (IBAM) (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
  • Jurist Tan (JT) (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

Dari kelima tersangka, Jurist Tan menjadi satu-satunya yang belum ditahan karena posisinya berada di luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penerbitan red notice oleh Interpol menjadi krusial untuk melacak dan menangkapnya.

Load More