- Kejagung ajukan penerbitan red notice untuk Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
- Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi di Kemendikbudristek.
- Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, termasuk Nadiem Makarim.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hanya bisa menunggu keputusan Interpol terkait penerbitan red notice untuk Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi di Kemendikbudristek. Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa mendesak Interpol agar proses penerbitan red notice dipercepat karena ini menyangkut mekanisme internasional.
"Mudah-mudahan kita berusaha secepatnya, kita juga enggak bisa mendesak, itu kan internasional," kata Anang di Kejagung, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan, pihak NCB Indonesia telah mengirimkan permohonan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, namun hingga kini belum ada kabar lanjutan.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar... Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan (ada kabar)," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (SW) (Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (MUL) (Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (IBAM) (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
- Jurist Tan (JT) (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
Dari kelima tersangka, Jurist Tan menjadi satu-satunya yang belum ditahan karena posisinya berada di luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penerbitan red notice oleh Interpol menjadi krusial untuk melacak dan menangkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar