- Kejagung ajukan penerbitan red notice untuk Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
- Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi di Kemendikbudristek.
- Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, termasuk Nadiem Makarim.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hanya bisa menunggu keputusan Interpol terkait penerbitan red notice untuk Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi di Kemendikbudristek. Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa mendesak Interpol agar proses penerbitan red notice dipercepat karena ini menyangkut mekanisme internasional.
"Mudah-mudahan kita berusaha secepatnya, kita juga enggak bisa mendesak, itu kan internasional," kata Anang di Kejagung, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan, pihak NCB Indonesia telah mengirimkan permohonan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, namun hingga kini belum ada kabar lanjutan.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar... Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan (ada kabar)," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (SW) (Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (MUL) (Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (IBAM) (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
- Jurist Tan (JT) (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
Dari kelima tersangka, Jurist Tan menjadi satu-satunya yang belum ditahan karena posisinya berada di luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penerbitan red notice oleh Interpol menjadi krusial untuk melacak dan menangkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra