News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 16:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka pada hari ini. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kolaka Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Budi belum mengungkapkan materi penyidikan yang akan didalami dari saksi tersebut, maupun mengonfirmasi kehadirannya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka.

Selain Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan)
  • Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek)
  • Deddy Karnady (Swasta - PT Pilar Cerdas Putra)
  • Arif Rahman (Swasta - PT Pilar Cerdas Putra)

Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Azis dan pejabat pemerintah lainnya dijerat dengan pasal penerimaan suap, sementara pihak swasta dijerat dengan pasal pemberian suap.

Load More