News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 16:34 WIB
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
Baca 10 detik
  • Kejagung resmi menyita aset milik Zarof Ricar senilai Rp35 miliar. 
  • Aset yang disita Kejagung berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan milik Zarof di Pekanbaru Riau. 
  • Salah satu tanah yang disita mengatasnamakan putri Zarof Ricar, Diera Cita Andini. 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Aset tanah dan bangunan, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp35 miliar resmi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyitaan aset itu setelah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu dijerat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Kasus TPPU Zarof Ricar merupakan pengembangan atas kasus lamanya terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tanah milik Zarof Ricar yang disita berlokasi di Pekanbaru, Riau.

"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” ujar  dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025). 

Lalu, sambung Anang, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar, Diera Cita Andini alias DCA.

Total luas lima tanah tersebut adalah kurang lebih 10.904 meter persegi.

Terakhir, Kejagung menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP.

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. (Antara)

Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.

"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," kata Anang.

Baca Juga: Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?

Dia mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka perampasan aset Zarof Ricar terkait kasus TPPU.

Zarof Ricar dijerat dengan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pada awalnya, dia divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Usai melalui proses banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Load More