- Kejagung resmi menyita aset milik Zarof Ricar senilai Rp35 miliar.
- Aset yang disita Kejagung berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan milik Zarof di Pekanbaru Riau.
- Salah satu tanah yang disita mengatasnamakan putri Zarof Ricar, Diera Cita Andini.
Suara.com - Aset tanah dan bangunan, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp35 miliar resmi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyitaan aset itu setelah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu dijerat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus TPPU Zarof Ricar merupakan pengembangan atas kasus lamanya terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tanah milik Zarof Ricar yang disita berlokasi di Pekanbaru, Riau.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” ujar dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).
Lalu, sambung Anang, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar, Diera Cita Andini alias DCA.
Total luas lima tanah tersebut adalah kurang lebih 10.904 meter persegi.
Terakhir, Kejagung menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP.
Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.
"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," kata Anang.
Baca Juga: Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
Dia mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka perampasan aset Zarof Ricar terkait kasus TPPU.
Zarof Ricar dijerat dengan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pada awalnya, dia divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Usai melalui proses banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita Terkait
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf