News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 12:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Hingga kini, keberadaan Silfester belum diketahui.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian.

"Ya, ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Anang menjelaskan bahwa Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan sakit. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi sakit tidak menghalangi proses eksekusi.

"Jika terpidana benar-benar sakit, kejaksaan tetap bisa melakukan penjemputan paksa dan menempatkannya di rumah sakit di bawah pengawasan (pembantaran)," jelasnya.

Silfester Klaim Sudah Berdamai

Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Baca Juga: Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

Load More