- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar
- Zarof Ricar terbukti menyamarkan aset hasil korupsinya dengan menggunakan nama kedua anaknya, Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA)
- Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang telah membuat Zarof Ricar divonis 18 tahun
Suara.com - Jaringan korupsi mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik menyita aset fantastis berupa bidang-bidang tanah di Pekanbaru, Riau, dengan nilai total mencapai Rp35,1 miliar.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof selama bertahun-tahun.
Penyitaan ini menjadi pukulan telak bagi Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Kasus TPPU yang menjeratnya berakar dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang diduga dilakukannya dalam rentang waktu 2012 hingga 2024, termasuk terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan besar ini pada hari Kamis. Menurutnya, Zarof Ricar menggunakan modus licik untuk menyamarkan harta haramnya, yakni dengan mendaftarkan aset-aset tersebut atas nama kedua anaknya.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga melacak aset lainnya yang terdaftar atas nama putri Zarof.
"Tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah di lokasi pertama ini saja sudah mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama RBP, dengan luas 2.458 meter persegi.
Jika ditotal, luas keseluruhan aset tanah yang berhasil diamankan dari jaringan Zarof Ricar mencapai 13.362 meter persegi atau setara 1,36 hektare. "Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," tegas Anang.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan, salah satunya terkait dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar bukanlah orang baru di dunia hukum. Ia telah divonis bersalah dan hukumannya bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal
-
Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet
-
Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!
-
Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing