- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar
- Zarof Ricar terbukti menyamarkan aset hasil korupsinya dengan menggunakan nama kedua anaknya, Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA)
- Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang telah membuat Zarof Ricar divonis 18 tahun
Suara.com - Jaringan korupsi mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik menyita aset fantastis berupa bidang-bidang tanah di Pekanbaru, Riau, dengan nilai total mencapai Rp35,1 miliar.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof selama bertahun-tahun.
Penyitaan ini menjadi pukulan telak bagi Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Kasus TPPU yang menjeratnya berakar dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang diduga dilakukannya dalam rentang waktu 2012 hingga 2024, termasuk terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan besar ini pada hari Kamis. Menurutnya, Zarof Ricar menggunakan modus licik untuk menyamarkan harta haramnya, yakni dengan mendaftarkan aset-aset tersebut atas nama kedua anaknya.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga melacak aset lainnya yang terdaftar atas nama putri Zarof.
"Tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah di lokasi pertama ini saja sudah mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama RBP, dengan luas 2.458 meter persegi.
Jika ditotal, luas keseluruhan aset tanah yang berhasil diamankan dari jaringan Zarof Ricar mencapai 13.362 meter persegi atau setara 1,36 hektare. "Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," tegas Anang.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan, salah satunya terkait dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar bukanlah orang baru di dunia hukum. Ia telah divonis bersalah dan hukumannya bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!