- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar
- Zarof Ricar terbukti menyamarkan aset hasil korupsinya dengan menggunakan nama kedua anaknya, Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA)
- Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang telah membuat Zarof Ricar divonis 18 tahun
Suara.com - Jaringan korupsi mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik menyita aset fantastis berupa bidang-bidang tanah di Pekanbaru, Riau, dengan nilai total mencapai Rp35,1 miliar.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof selama bertahun-tahun.
Penyitaan ini menjadi pukulan telak bagi Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Kasus TPPU yang menjeratnya berakar dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang diduga dilakukannya dalam rentang waktu 2012 hingga 2024, termasuk terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan besar ini pada hari Kamis. Menurutnya, Zarof Ricar menggunakan modus licik untuk menyamarkan harta haramnya, yakni dengan mendaftarkan aset-aset tersebut atas nama kedua anaknya.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga melacak aset lainnya yang terdaftar atas nama putri Zarof.
"Tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah di lokasi pertama ini saja sudah mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama RBP, dengan luas 2.458 meter persegi.
Jika ditotal, luas keseluruhan aset tanah yang berhasil diamankan dari jaringan Zarof Ricar mencapai 13.362 meter persegi atau setara 1,36 hektare. "Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," tegas Anang.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan, salah satunya terkait dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar bukanlah orang baru di dunia hukum. Ia telah divonis bersalah dan hukumannya bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri