- Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar
- Zarof Ricar terbukti menyamarkan aset hasil korupsinya dengan menggunakan nama kedua anaknya, Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA)
- Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang telah membuat Zarof Ricar divonis 18 tahun
Suara.com - Jaringan korupsi mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik menyita aset fantastis berupa bidang-bidang tanah di Pekanbaru, Riau, dengan nilai total mencapai Rp35,1 miliar.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof selama bertahun-tahun.
Penyitaan ini menjadi pukulan telak bagi Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Kasus TPPU yang menjeratnya berakar dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang diduga dilakukannya dalam rentang waktu 2012 hingga 2024, termasuk terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan besar ini pada hari Kamis. Menurutnya, Zarof Ricar menggunakan modus licik untuk menyamarkan harta haramnya, yakni dengan mendaftarkan aset-aset tersebut atas nama kedua anaknya.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Kamis (18/9/2025).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga melacak aset lainnya yang terdaftar atas nama putri Zarof.
"Tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini)," sambung Anang.
Total luas dari lima bidang tanah di lokasi pertama ini saja sudah mencapai 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, yang juga terdaftar atas nama RBP, dengan luas 2.458 meter persegi.
Jika ditotal, luas keseluruhan aset tanah yang berhasil diamankan dari jaringan Zarof Ricar mencapai 13.362 meter persegi atau setara 1,36 hektare. "Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," tegas Anang.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Kasus yang menjerat Zarof Ricar sendiri cukup menggemparkan, salah satunya terkait dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam penanganan vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar bukanlah orang baru di dunia hukum. Ia telah divonis bersalah dan hukumannya bahkan diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf