- Fitria Yusuf, anak pengusaha Jusuf Hamka yang juga menjabat sebagai Dirut PT CMNP
- Kejaksaan Agung mengonfirmasi pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal
- Dugaan korupsi ini bermula dari perpanjangan konsesi tol yang diduga dilakukan tanpa lelang dan audit
Suara.com - Nama Fitria Yusuf, anak dari pengusaha jalan tol ternama Jusuf Hamka, mendadak menjadi sorotan publik. Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini dikonfirmasi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan skandal korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.
Meskipun pemeriksaan telah dibenarkan, Kejaksaan Agung masih terkesan sangat berhati-hati dan tertutup rapat mengenai detail penyelidikan yang menyangkut salah satu keluarga pengusaha paling berpengaruh di Indonesia ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fitria Yusuf telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal.
“Benar yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025).
Ia juga menambahkan bahwa ini adalah pemeriksaan pertama bagi Fitria. “Baru kali ini,” ucapnya singkat.
Namun, saat awak media mencoba menggali informasi lebih dalam pada Kamis (18/9/2025), Anang mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia beralasan belum menerima informasi detail dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan, karena belum ada informasi dari teman-teman,” kata Anang di kantornya. “Saya tidak tahu, belum dapat informasi,” jelasnya lebih lanjut.
Anang menekankan bahwa kasus ini belum naik ke tahap penyidikan, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses yang berjalan saat ini masih sebatas penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana.
“Belum, belum (tahap penyidikan),” ungkapnya. “Ini kan msh tertutup sifatnya klarifikasi,” tambah Anang, menjelaskan alasan mengapa Kejagung belum bisa membuka siapa saja pihak lain yang telah diperiksa.
Baca Juga: Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
Akar Masalah: Perpanjangan Konsesi Tanpa Lelang?
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung ini berpusat pada proses perpanjangan konsesi pengelolaan Tol Cawang-Pluit oleh CMNP. Berdasarkan informasi yang beredar, surat perintah penyelidikan untuk kasus ini telah diterbitkan sejak 11 Juli 2025, dan surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dilayangkan pada 29 Agustus 2025.
Dugaan utamanya adalah perpanjangan konsesi tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, perpanjangan konsesi ini juga diduga tidak didahului oleh audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Potensi kerugian negara muncul karena pendapatan dari ruas tol tersebut diduga terus mengalir ke kas CMNP, meskipun masa konsesi seharusnya sudah berakhir.
Ironisnya, pembangunan fisik tol yang menjadi kewajiban perusahaan dilaporkan baru mencapai 30 persen dari target 100 persen pada tahun 2022. Akibat kegagalan CMNP memenuhi kewajibannya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR bahkan telah mengambil alih proyek tersebut.
Kini, audit menyeluruh sedang dilakukan untuk menelusuri aliran dana perusahaan, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS