- PAM Jaya tepis kekhawatiran publik kalau IPO akan menimbulkan kenaikan tarif air bersih mahal.
- Mekanisme kenaikan tarif PDAM diatur oleh undang-undang melalui Kemendagri dan Pemprov.
- PAM Jaya sedang berpacu dengan target besar untuk mencapai 100 persen cakupan air perpipaan.
Suara.com - Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menepis kekhawatiran publik bahwa perubahan status perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang membuka peluang Initial Public Offering (IPO) akan membuat tarif air bersih naik tak terkendali. Ia menegaskan, penetapan tarif tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.
Arief menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan tarif untuk seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia diatur oleh undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi.
"Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa. Semuanya tetap harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan kemudian dari Pemprov DKI Jakarta," kata Arief dalam diskusi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, IPO justru akan menuntut PAM Jaya untuk menjaga kinerja bisnis yang sehat dan efisien agar dapat menarik minat investor.
Pipa Tua, Kebocoran, dan Krisis Air Baku
Arief menegaskan bahwa transformasi ini mendesak karena PAM Jaya sedang berpacu dengan target besar untuk mencapai 100 persen cakupan air perpipaan di Jakarta. Sejak mengambil alih pengelolaan dari swasta pada Februari 2023, pihaknya telah menambah 124 ribu sambungan rumah tangga.
Namun, sejumlah tantangan besar masih menghadang, di antaranya:
- Pipa Tua: 70 persen jaringan pipa sudah berusia 25-40 tahun dan sebagian besar tidak food grade.
- Tingkat Kebocoran Tinggi: Tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) mencapai 45-47 persen, yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 1 triliun per tahun.
- Krisis Air Baku: 85 persen pasokan air baku Jakarta masih bergantung dari luar wilayah, seperti Jatiluhur.
Untuk mengatasi ini, PAM Jaya tengah menyiapkan empat Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru dan meluncurkan teknologi water purifier agar air tetap layak minum.
Dukungan terhadap transformasi ini juga datang dari Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali. Ia menegaskan bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda bukanlah bentuk privatisasi, melainkan langkah untuk menciptakan manajemen yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
"Tidak ada hubungannya dengan swastanisasi. Kendali penuh tetap ada di PAM Jaya. Justru ini kesempatan untuk membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang terbuka," tegas Firdaus.
Ia mengingatkan bahwa Jakarta sedang berpacu dengan waktu menghadapi ancaman penurunan muka tanah dan krisis air bersih.
"Kalau kita tidak bergerak cepat, jangan sampai tahun 2050 garis pantai sudah bergeser ke Harmoni. Solusinya jelas, percepat layanan air perpipaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera