- PAM Jaya tepis kekhawatiran publik kalau IPO akan menimbulkan kenaikan tarif air bersih mahal.
 - Mekanisme kenaikan tarif PDAM diatur oleh undang-undang melalui Kemendagri dan Pemprov.
 - PAM Jaya sedang berpacu dengan target besar untuk mencapai 100 persen cakupan air perpipaan.
 
Suara.com - Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menepis kekhawatiran publik bahwa perubahan status perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang membuka peluang Initial Public Offering (IPO) akan membuat tarif air bersih naik tak terkendali. Ia menegaskan, penetapan tarif tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.
Arief menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan tarif untuk seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia diatur oleh undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi.
"Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa. Semuanya tetap harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan kemudian dari Pemprov DKI Jakarta," kata Arief dalam diskusi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, IPO justru akan menuntut PAM Jaya untuk menjaga kinerja bisnis yang sehat dan efisien agar dapat menarik minat investor.
Pipa Tua, Kebocoran, dan Krisis Air Baku
Arief menegaskan bahwa transformasi ini mendesak karena PAM Jaya sedang berpacu dengan target besar untuk mencapai 100 persen cakupan air perpipaan di Jakarta. Sejak mengambil alih pengelolaan dari swasta pada Februari 2023, pihaknya telah menambah 124 ribu sambungan rumah tangga.
Namun, sejumlah tantangan besar masih menghadang, di antaranya:
- Pipa Tua: 70 persen jaringan pipa sudah berusia 25-40 tahun dan sebagian besar tidak food grade.
 - Tingkat Kebocoran Tinggi: Tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) mencapai 45-47 persen, yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 1 triliun per tahun.
 - Krisis Air Baku: 85 persen pasokan air baku Jakarta masih bergantung dari luar wilayah, seperti Jatiluhur.
 
Untuk mengatasi ini, PAM Jaya tengah menyiapkan empat Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru dan meluncurkan teknologi water purifier agar air tetap layak minum.
Dukungan terhadap transformasi ini juga datang dari Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali. Ia menegaskan bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda bukanlah bentuk privatisasi, melainkan langkah untuk menciptakan manajemen yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
"Tidak ada hubungannya dengan swastanisasi. Kendali penuh tetap ada di PAM Jaya. Justru ini kesempatan untuk membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang terbuka," tegas Firdaus.
Ia mengingatkan bahwa Jakarta sedang berpacu dengan waktu menghadapi ancaman penurunan muka tanah dan krisis air bersih.
"Kalau kita tidak bergerak cepat, jangan sampai tahun 2050 garis pantai sudah bergeser ke Harmoni. Solusinya jelas, percepat layanan air perpipaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!