Ilustrasi penusukan (Pixabay)
Baca 10 detik
- MY (19) tewas ditusuk di kontrakannya akibat konflik cinta segitiga dengan mantan pacar pelaku
- Pelaku AS (26) menikam korban hingga tewas lalu kabur ke Bengkulu sebelum akhirnya ditangkap polisi
- AS dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Usai kejadian, AS langsung meninggalkan lokasi, dan membuang senjatanya tak jauh dari TKP.
Pelaku kemudian dapat ditangkap oleh petugas usai buron sampai ke Bengkulu.
"Pelaku ditampung sama temannya di sana, dicarikan semacam kost-kostan. Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.
AS dijerat Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
3 Fakta Viral Tanggul Beton Misterius di Laut Cilincing Ganggu Nelayan, Bukan Proyek Pemerintah?
-
Siapa Rajyalaxmi Chitrakar, Istri Mantan PM Nepal yang Tewas Tragis dalam Kerusuhan Nasional
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan