- DPR pertanyakan konsep Ibu Kota Politik dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak ada dalam UU IKN.
- Prabowo telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.
- Prabowo telah menerbitkan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Suara.com - Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penetapan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengaku belum memahami konsep tersebut dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak tercantum dalam Undang-Undang IKN.
Aria Bima menyoroti bahwa dalam UU IKN tidak ada penyebutan istilah Ibu Kota Politik. Oleh karena itu, DPR perlu memahami dasar hukum di balik penyebutan tersebut.
"Aku belum tahu, makanya aku belum komentari," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
"Makanya kita lihat sandarannya, beliau kan presiden, tentu ada dasar... atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini."
Ia menegaskan bahwa Komisi II akan segera memanggil Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai hal ini, termasuk apakah diperlukan penyesuaian undang-undang atau tidak.
Meskipun mempertanyakan dasar hukumnya, Aria Bima melihat ini sebagai kehendak Presiden Prabowo untuk menempatkan IKN pada posisi yang tepat di masa depan dan optimistis IKN akan terealisasi sesuai target.
Perpres Ibu Kota Politik Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."
Baca Juga: Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
Perpres itu juga merinci sejumlah target ambisius untuk pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, meliputi:
- Luas Area Terbangun: Mencapai 800-850 hektare.
- Pembangunan Gedung: Mencapai 20 persen.
- Pembangunan Hunian: Mencapai 50 persen.
- Sarana Prasarana Dasar: Mencapai 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti