- DPR pertanyakan konsep Ibu Kota Politik dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak ada dalam UU IKN.
- Prabowo telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.
- Prabowo telah menerbitkan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Suara.com - Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penetapan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengaku belum memahami konsep tersebut dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak tercantum dalam Undang-Undang IKN.
Aria Bima menyoroti bahwa dalam UU IKN tidak ada penyebutan istilah Ibu Kota Politik. Oleh karena itu, DPR perlu memahami dasar hukum di balik penyebutan tersebut.
"Aku belum tahu, makanya aku belum komentari," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
"Makanya kita lihat sandarannya, beliau kan presiden, tentu ada dasar... atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini."
Ia menegaskan bahwa Komisi II akan segera memanggil Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai hal ini, termasuk apakah diperlukan penyesuaian undang-undang atau tidak.
Meskipun mempertanyakan dasar hukumnya, Aria Bima melihat ini sebagai kehendak Presiden Prabowo untuk menempatkan IKN pada posisi yang tepat di masa depan dan optimistis IKN akan terealisasi sesuai target.
Perpres Ibu Kota Politik Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."
Perpres itu juga merinci sejumlah target ambisius untuk pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, meliputi:
- Luas Area Terbangun: Mencapai 800-850 hektare.
- Pembangunan Gedung: Mencapai 20 persen.
- Pembangunan Hunian: Mencapai 50 persen.
- Sarana Prasarana Dasar: Mencapai 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini