News / Nasional
Senin, 22 September 2025 | 18:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • DPR pertanyakan konsep Ibu Kota Politik dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak ada dalam UU IKN.
  • Prabowo telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. 
  • Prabowo telah menerbitkan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

Suara.com - Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penetapan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengaku belum memahami konsep tersebut dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak tercantum dalam Undang-Undang IKN.

Aria Bima menyoroti bahwa dalam UU IKN tidak ada penyebutan istilah Ibu Kota Politik. Oleh karena itu, DPR perlu memahami dasar hukum di balik penyebutan tersebut.

"Aku belum tahu, makanya aku belum komentari," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

"Makanya kita lihat sandarannya, beliau kan presiden, tentu ada dasar... atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini."

Ia menegaskan bahwa Komisi II akan segera memanggil Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai hal ini, termasuk apakah diperlukan penyesuaian undang-undang atau tidak.

Meskipun mempertanyakan dasar hukumnya, Aria Bima melihat ini sebagai kehendak Presiden Prabowo untuk menempatkan IKN pada posisi yang tepat di masa depan dan optimistis IKN akan terealisasi sesuai target.

Perpres Ibu Kota Politik Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."

Baca Juga: Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu

Perpres itu juga merinci sejumlah target ambisius untuk pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, meliputi:

  • Luas Area Terbangun: Mencapai 800-850 hektare.
  • Pembangunan Gedung: Mencapai 20 persen.
  • Pembangunan Hunian: Mencapai 50 persen.
  • Sarana Prasarana Dasar: Mencapai 50 persen.

Load More