-
Jerry Sumampow menilai dugaan perubahan data pendidikan Gibran di situs KPU adalah skandal serius yang bisa merusak kepercayaan publik.
-
Ia mendesak KPU transparan soal siapa yang mengubah data, kapan, dan alasannya, mengingat pemilu sudah selesai dan Gibran telah menjabat.
-
KPU membantah tudingan tersebut, menyebut data diinput tim pasangan calon sejak Oktober 2023, namun sedang mendalami perbedaan tampilan data yang dipermasalahkan.
Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow menanggapi tudingan Subhan Palal selaku penggugat perkara perdata Rp 125 miliar terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah riwayat pendidikan Gibran.
“Menurut saya, perubahan data apa pun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele. Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar,” kata Jerry kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Terlebih, perubahan informasi tersebut berkaitan dengan Wakil Presiden terpilih yang sedang menjabat sehingga dia menegaskan bahwa KPU perlu memberi penjelasan tanpa menunggu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan Subhan.
“Kasus SK 731 yang sempat menutup 16 dokumen syarat calon dan kemudian dibatalkan sudah lebih dulu memunculkan kontroversi besar,” ujar Jerry.
“Hingga kini pun, penjelasan KPU tentang kebijakan itu belum memadai. Wajar jika publik menduga kedua peristiwa ini masih satu rangkaian,” tambah dia.
Jika perubahan dalam informasi pendidikan Gibran terjadi karena masalah teknis, Jerry menilai KPU seharusnya bisa menunjukkan bukti yang bisa mengungkapkan kapan perubahan itu terjadi, siapa yang mengubah, dan latar belakang terjadinya perubahan informasi tersebut.
“Namun, koreksi teknis pun tak menghapus keanehan, sebab saya kira tidak ada lagi urgensi bagi KPU mengubah data, sebab pemilu sudah selesai dan presiden-wapres terpilih telah bekerja hampir satu tahun. Tanpa penjelasan yang transparan, kecurigaan publik bahwa KPU melindungi Gibran dari gugatan yang sedang berjalan akan semakin kuat,” tutur Jerry.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa peristiwa ini bisa merusak kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, dia juga menilai bahwa dugaan adanya tekanan politik terhadap KPU menjadi wajar.
Jerry juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan praperadilan Subhan tidak bisa memandang gugatan ini sebagai persoalan administrasi.
Baca Juga: Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
Menurut dia, Pengadilan perlu memerintahkan transparansi penuh, termasuk dengan memeriksa jejak perubahan informasi pendidikan Gibran, memanggil pihak-pihak terkait, dan memberikan penegasan bahwa dokumen informasi syarat calon peserta pemilu sebagai hak publik.
“Ini bukan untuk mengguncang pemerintahan yang sedang berjalan, tetapi untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah preseden buruk. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa KPU periode ini gagal menjaga marwah kelembagaan dan integritas pemilu,” tegas Jerry.
Subhan Persoalkan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran di Situs Resmi KPU
Sebelumnya, Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding KPU telah mengubah barang bukti. Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.
Awalnya, kata Subhan, keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
“Waktu saya menggugat, itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.
Dia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.
Penjelasan KPU
Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi tudingan Subhan Palal selaku penggugat perkara perdata Rp 125 miliar terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut bahwa KPU telah mengubah barang bukti.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1. Perubahan ini dianggapnya sebagai upaya mengubah barang bukti, karena ia membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Idham menegaskan tidak ada perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 seperti yang dituduhkan Subhan.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” kata Idham kepada Suara.com, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran yang menunjukkan bahwa putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu diisi oleh tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran pada 19 hingga 25 Oktober lalu.
Riwayat pendidikan yang diisi tim pasangan calon itu menunjukkan bahwa Gibran menempuh pendidikan S1 di MDIS Singapore pada 2007 hingga 2010.
“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” ujar Idham.
Mengenai keterangan Subhan yang menyebut bahwa sebelumnya tertera tulisan ‘Pendidikan Terakhir’ pada profile Gibran, Idham menyebut KPU sedang mendalami hal tersebut.
“Terkait perubahan isian (input) di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil Cawapres di website Info Pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” tandas dia.
Gugatan Rp 125 Triliun
Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.
Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
-
Indonesia Siap Berkontribusi Nyata Lawan Perubahan Iklim, Begini Caranya!
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia