- Rombongan GNB yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid.
- GNB telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
- Hak asasi manusia harus tetap dijunjung meski para aktivis sedang menjalani proses hukum.
Suara.com - Sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta kepolisian segera membebaskan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang kini ditahan di Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.
Rombongan GNB yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid, didampingi Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina R. Supelli, Beka Ulung Hapsara hingga Inayah Wahid, menyampaikan langsung keprihatinan mereka saat menjenguk para tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
“Kami berharap mereka-mereka yang melakukan demonstrasi, unjuk rasa secara damai, mudah-mudahan bisa segera dibebaskan,” kata Lukman Hakim Saifuddin usai pertemuan.
Lukman menjelaskan, GNB telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Surat itu berisi permohonan agar penahanan terhadap para aktivis dapat dihentikan, atau setidaknya diganti dengan penangguhan.
Menurut Lukman, hak asasi manusia harus tetap dijunjung meski para aktivis sedang menjalani proses hukum.
“Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar tetap harus terjaga meskipun mereka dalam kondisi ditahan,” tegasnya.
Sementara Sinta Nuriyah Wahid menilai para aktivis yang ditahan bukanlah musuh negara, melainkan generasi muda yang peduli terhadap bangsa.
“Mereka adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini. Mereka ingin mewujudkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat. Karena itu, tujuan kami datang adalah untuk meluruskan dan membebaskan semuanya itu,” ujar istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!
Menurutnya, penahanan tersebut bisa jadi hanya dipicu kesalahpahaman dalam aksi.
“Mungkin dengan ada satu dua kata yang sedikit melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini. Padahal mereka berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia,” tambahnya.
Dituding Provokator
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya yakni Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.
Berita Terkait
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Tunjuk 52 Perwira, Kapolri Resmi Bentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif