- Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan pembatasan isi BBM Pertamina.
- Dipastikan hoax kabar Pertamina membatasi jual BBM.
- Pertamina belum mengeluarkan mengenai pembatasan pengisian BBM.
Suara.com - Jagat media sosial kembali digegerkan oleh sebuah unggahan viral yang mengklaim adanya aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pemerintah dan Pertamina.
Narasi yang beredar luas sejak Minggu (21/9/2025) ini menyebutkan bahwa pengisian BBM akan dijadwal secara ketat. Mobil hanya diizinkan mengisi setiap 7 hari sekali, sementara sepeda motor dibatasi setiap 4 hari.
Klaim liar tersebut tidak berhenti di situ. Informasi yang meresahkan masyarakat itu juga menambahkan bahwa setiap kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat-surat lengkap akan otomatis ditolak saat melakukan pengisian di seluruh SPBU Pertamina.
Sontak, informasi ini memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.
Namun, benarkah aturan seketat itu akan segera berlaku?
Setelah dilakukan penelusuran mendalam ke berbagai sumber resmi, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai pembatasan pengisian BBM berdasarkan jadwal hari dan pemblokiran kendaraan mati pajak adalah hoaks.
Informasi tersebut sudah dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hingga saat ini, baik pihak Kementerian ESDM maupun PT Pertamina (Persero) tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait skema pembatasan tersebut.
Meskipun isu viral itu keliru, faktanya pemerintah memang sedang menggodok kebijakan baru untuk mengatur penyaluran BBM subsidi, khususnya Pertalite, agar lebih tepat sasaran.
Fokus utama pemerintah bukanlah pada penjadwalan hari, melainkan pada kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
Berdasarkan bocoran dan diskusi publik yang telah berlangsung, berikut adalah poin-poin utama dari rencana pembatasan BBM subsidi yang sebenarnya tengah disiapkan.
Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin (CC)
Skema ini menjadi yang paling santer dibicarakan. Rencananya, mobil penumpang dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang keras menenggak Pertalite.
Aturan serupa juga berlaku bagi sepeda motor, di mana kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan diarahkan untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Pemanfaatan Teknologi MyPertamina dan QR Code
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pertamina akan mengandalkan sistem digital.
Berita Terkait
-
Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
-
Kenapa Disebut Seblak? Begini Asal-usul Kuliner Sunda yang Lagi Viral di Thailand
-
ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta
-
Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
-
Klarifikasi Berujung Bencana: Eks DPRD Gorontalo Makin Dirujak Netizen Gara-Gara Celotehan Istri?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa dari Sekolah Tersebut
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!