- DPRD dan Pemprov DKI bahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada sanksi denda hingga Rp 100 juta bagi yang mempromosi.
- Warga yang merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi denda Rp 250 ribu.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi alam meluncurkan "jurus maut" bagi industri dan para perokok. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ataun Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serangkaian sanksi tegas telah disepakati, termasuk denda Rp 100 juta bagi siapa pun yang nekat berpromosi.
Tak hanya itu, sanksi yang lebih mengerikan juga disiapkan: pencabutan izin usaha bagi yang membandel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa pasal sanksi adalah 'jantung' dari Perda ini. Tak main-main, sanksi paling berat ditujukan bagi para pengiklan, promotor, hingga pemberi sponsor.
"Dalam Pasal 17 Ayat 9, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta," ungkap Farah, Selasa (22/9/2025).
Aturan ini tidak hanya menyasar korporasi. Warga biasa yang nekat merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi. Sanksinya pun berlapis:
- Pelanggaran Pertama: Denda administratif Rp 250 ribu plus kerja sosial.
- Pelanggaran Berulang: Jika melanggar lebih dari tujuh hari, denda membengkak menjadi Rp 10 juta.
Bukan Cuma Denda, Izin Usaha Juga Terancam Dicabut
Ancaman paling pamungkas ditujukan bagi mereka yang nekat memproduksi rokok di kawasan tanpa rook. Menurut Farah, sanksinya bukan lagi sekadar denda, tetapi bisa sampai pada level pencabutan izin usaha.
“Kalau produksi, aturan penegakan hukum tidak cuma di level provinsi, bahkan di level pusat,” jelasnya.
Farah Savira mengakui bahwa pembahasan pasal sanksi ini memakan waktu paling lama karena dianggap sebagai bagian terpenting. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, Perda ini hanya akan menjadi macan ompong.
Baca Juga: Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
“Iya karena memang heart and soul-nya, kalau kita perhatikan kuncinya di sini (Pasal 17),” kata Farah.
“Kita butuh perhatian khusus, ini menjadi tulang punggung dari Perda ini."
Ia menegaskan, aturan ini dibuat sangat tegas agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
"Kita sudah tegas dalam aturan hukum tersebut. Jangan sampai ada celah-celah bisa mengizinkan atau memperbolehkan hal-hal lain,” lanjutnya.
Pansus KTR kini menargetkan seluruh pembahasan bisa dirampungkan pada akhir September 2025, agar aturan ini bisa segera ditegakkan di seluruh penjuru Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma