- DPRD dan Pemprov DKI bahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada sanksi denda hingga Rp 100 juta bagi yang mempromosi.
- Warga yang merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi denda Rp 250 ribu.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi alam meluncurkan "jurus maut" bagi industri dan para perokok. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ataun Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serangkaian sanksi tegas telah disepakati, termasuk denda Rp 100 juta bagi siapa pun yang nekat berpromosi.
Tak hanya itu, sanksi yang lebih mengerikan juga disiapkan: pencabutan izin usaha bagi yang membandel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa pasal sanksi adalah 'jantung' dari Perda ini. Tak main-main, sanksi paling berat ditujukan bagi para pengiklan, promotor, hingga pemberi sponsor.
"Dalam Pasal 17 Ayat 9, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta," ungkap Farah, Selasa (22/9/2025).
Aturan ini tidak hanya menyasar korporasi. Warga biasa yang nekat merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi. Sanksinya pun berlapis:
- Pelanggaran Pertama: Denda administratif Rp 250 ribu plus kerja sosial.
- Pelanggaran Berulang: Jika melanggar lebih dari tujuh hari, denda membengkak menjadi Rp 10 juta.
Bukan Cuma Denda, Izin Usaha Juga Terancam Dicabut
Ancaman paling pamungkas ditujukan bagi mereka yang nekat memproduksi rokok di kawasan tanpa rook. Menurut Farah, sanksinya bukan lagi sekadar denda, tetapi bisa sampai pada level pencabutan izin usaha.
“Kalau produksi, aturan penegakan hukum tidak cuma di level provinsi, bahkan di level pusat,” jelasnya.
Farah Savira mengakui bahwa pembahasan pasal sanksi ini memakan waktu paling lama karena dianggap sebagai bagian terpenting. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, Perda ini hanya akan menjadi macan ompong.
Baca Juga: Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
“Iya karena memang heart and soul-nya, kalau kita perhatikan kuncinya di sini (Pasal 17),” kata Farah.
“Kita butuh perhatian khusus, ini menjadi tulang punggung dari Perda ini."
Ia menegaskan, aturan ini dibuat sangat tegas agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
"Kita sudah tegas dalam aturan hukum tersebut. Jangan sampai ada celah-celah bisa mengizinkan atau memperbolehkan hal-hal lain,” lanjutnya.
Pansus KTR kini menargetkan seluruh pembahasan bisa dirampungkan pada akhir September 2025, agar aturan ini bisa segera ditegakkan di seluruh penjuru Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir