- DPRD dan Pemprov DKI bahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada sanksi denda hingga Rp 100 juta bagi yang mempromosi.
- Warga yang merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi denda Rp 250 ribu.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi alam meluncurkan "jurus maut" bagi industri dan para perokok. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ataun Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serangkaian sanksi tegas telah disepakati, termasuk denda Rp 100 juta bagi siapa pun yang nekat berpromosi.
Tak hanya itu, sanksi yang lebih mengerikan juga disiapkan: pencabutan izin usaha bagi yang membandel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa pasal sanksi adalah 'jantung' dari Perda ini. Tak main-main, sanksi paling berat ditujukan bagi para pengiklan, promotor, hingga pemberi sponsor.
"Dalam Pasal 17 Ayat 9, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta," ungkap Farah, Selasa (22/9/2025).
Aturan ini tidak hanya menyasar korporasi. Warga biasa yang nekat merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi. Sanksinya pun berlapis:
- Pelanggaran Pertama: Denda administratif Rp 250 ribu plus kerja sosial.
- Pelanggaran Berulang: Jika melanggar lebih dari tujuh hari, denda membengkak menjadi Rp 10 juta.
Bukan Cuma Denda, Izin Usaha Juga Terancam Dicabut
Ancaman paling pamungkas ditujukan bagi mereka yang nekat memproduksi rokok di kawasan tanpa rook. Menurut Farah, sanksinya bukan lagi sekadar denda, tetapi bisa sampai pada level pencabutan izin usaha.
“Kalau produksi, aturan penegakan hukum tidak cuma di level provinsi, bahkan di level pusat,” jelasnya.
Farah Savira mengakui bahwa pembahasan pasal sanksi ini memakan waktu paling lama karena dianggap sebagai bagian terpenting. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, Perda ini hanya akan menjadi macan ompong.
Baca Juga: Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
“Iya karena memang heart and soul-nya, kalau kita perhatikan kuncinya di sini (Pasal 17),” kata Farah.
“Kita butuh perhatian khusus, ini menjadi tulang punggung dari Perda ini."
Ia menegaskan, aturan ini dibuat sangat tegas agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
"Kita sudah tegas dalam aturan hukum tersebut. Jangan sampai ada celah-celah bisa mengizinkan atau memperbolehkan hal-hal lain,” lanjutnya.
Pansus KTR kini menargetkan seluruh pembahasan bisa dirampungkan pada akhir September 2025, agar aturan ini bisa segera ditegakkan di seluruh penjuru Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus