-
Menag Nasaruddin menegaskan pejabat Kemenag tidak boleh menghentikan pegawai secara gegabah atau berdasarkan emosi.
-
Keputusan terkait mutasi, rotasi, atau hukuman pegawai harus mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pegawai.
-
Setelah hukuman dijatuhkan, pegawai yang kompeten tetap diberi kesempatan untuk berkarya dan diberdayakan sesuai kapasitasnya.
Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pesan tegas kepada jajarannya agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Ia menekankan pentingnya kendali emosi, khususnya bagi para pimpinan Kementerian Agama yang punya kewenangan besar dalam menentukan nasib pegawai.
"Jangan sampai memberi hukuman saat emosi, jangan mengambil keputusan dengan emosi, entah itu senang, sedih, marah, perlu pertimbangan yang lebih dalam. Karena akan membawa penyesalan dan kerugian," kata Nasaruddin saat memimpin breakfast meeting secara hybrid, Selasa (23/9/2025).
Rapat luring berlangsung di kantor pusat Kemenag, Jakarta, dengan dihadiri Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, para pejabat eselon I-II, serta Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu. Dari layar daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) ikut menyimak.
Lebih jauh, Menag juga mengingatkan agar pejabat Kemenag tidak membawa-bawa urusan pribadi, primordialisme, atau kedekatan tertentu dalam pengambilan keputusan, terutama soal mutasi, rotasi, hingga pelantikan pejabat.
"Untuk pemberhentian atau penghukuman pegawai jangan seenaknya, jangan didramatisasi dengan subjektivitas, hukuman sewajarnya, bukan semaunya," ujarnya.
Nasaruddin menambahkan, setelah hukuman dijatuhkan, para pejabat diminta tidak menutup kesempatan pegawai kompeten untuk kembali berkarya. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali kompetensi dan latar belakang pegawai tersebut.
"Pasca penghukuman, perlu ditinjau lagi kompetensi dan latar belakang pegawai, berikan haknya dan berdayakan kompetensinya", jelas Menag.
Menag juga minta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan PTKN untuk meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah setempat. Ia mengingatkan bahwa pejabat tidak hanya bertindak sebagai simbol birokrasi, tetapi juga sebagai tokoh masyarakat.
Baca Juga: 5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti