- Pemerintah, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, mengonfirmasi adanya kemungkinan kuat untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan
- Perubahan ini didasari oleh pergeseran fungsi, di mana peran operasional BUMN kini lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara, sementara Kementerian BUMN lebih fokus sebagai regulator
- Nasib akhir lembaga dan para ASN di dalamnya akan ditentukan oleh hasil revisi UU BUMN yang saat ini sedang dibahas DPR
Suara.com - Sebuah perubahan struktural besar-besaran di tubuh pemerintahan kini berada di depan mata. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satu pos kementerian paling strategis, berpotensi 'turun kasta' menjadi sebuah badan setingkat lembaga.
Sinyal kuat ini datang langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang mengonfirmasi adanya kemungkinan tersebut seiring dengan bergulirnya revisi undang-undang tentang BUMN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Wacana ini bukan tanpa alasan. Menurut Prasetyo, peran Kementerian BUMN saat ini sudah banyak bergeser. Fungsi-fungsi operasional yang vital terkait pengelolaan perusahaan pelat merah kini lebih banyak dieksekusi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini membuat peran Kementerian BUMN lebih dominan sebagai regulator, bukan lagi operator.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo secara lugas usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan final mengenai nama, status, dan struktur lembaga baru ini masih menunggu hasil pembahasan RUU yang tengah digodok oleh Komisi VI DPR RI. Ia pun belum bisa memastikan nomenklatur apa yang akan digunakan nantinya.
Lebih jauh, revisi UU ini akan menjadi penentu nasib para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mengabdi di Kementerian BUMN. Pemerintah memastikan bahwa implikasi terhadap para pegawai menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," jelas Prasetyo sebagaimana disitat dari kantor berita Antara.
Pemerintah sendiri menunjukkan keinginan untuk mempercepat proses legislasi ini. Mensesneg berharap RUU BUMN dapat tuntas dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan jika memungkinkan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tegasnya.
Baca Juga: DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
Langkah ini sejalan dengan agenda legislasi nasional. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selain itu, sebagai bagian dari ekosistem yang sama, RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas pada tahun berikutnya, 2026.
"Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," konfirmasi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9).
Berita Terkait
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
Heboh Soal Ibu Kota Politik, Mensesneg Tegaskan Tujuan IKN Tak Berubah: Tetap Ibu Kota Negara
-
Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam