- Pemerintah, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, mengonfirmasi adanya kemungkinan kuat untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan
- Perubahan ini didasari oleh pergeseran fungsi, di mana peran operasional BUMN kini lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara, sementara Kementerian BUMN lebih fokus sebagai regulator
- Nasib akhir lembaga dan para ASN di dalamnya akan ditentukan oleh hasil revisi UU BUMN yang saat ini sedang dibahas DPR
Suara.com - Sebuah perubahan struktural besar-besaran di tubuh pemerintahan kini berada di depan mata. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satu pos kementerian paling strategis, berpotensi 'turun kasta' menjadi sebuah badan setingkat lembaga.
Sinyal kuat ini datang langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang mengonfirmasi adanya kemungkinan tersebut seiring dengan bergulirnya revisi undang-undang tentang BUMN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Wacana ini bukan tanpa alasan. Menurut Prasetyo, peran Kementerian BUMN saat ini sudah banyak bergeser. Fungsi-fungsi operasional yang vital terkait pengelolaan perusahaan pelat merah kini lebih banyak dieksekusi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini membuat peran Kementerian BUMN lebih dominan sebagai regulator, bukan lagi operator.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo secara lugas usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan final mengenai nama, status, dan struktur lembaga baru ini masih menunggu hasil pembahasan RUU yang tengah digodok oleh Komisi VI DPR RI. Ia pun belum bisa memastikan nomenklatur apa yang akan digunakan nantinya.
Lebih jauh, revisi UU ini akan menjadi penentu nasib para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mengabdi di Kementerian BUMN. Pemerintah memastikan bahwa implikasi terhadap para pegawai menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," jelas Prasetyo sebagaimana disitat dari kantor berita Antara.
Pemerintah sendiri menunjukkan keinginan untuk mempercepat proses legislasi ini. Mensesneg berharap RUU BUMN dapat tuntas dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan jika memungkinkan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tegasnya.
Baca Juga: DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
Langkah ini sejalan dengan agenda legislasi nasional. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selain itu, sebagai bagian dari ekosistem yang sama, RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas pada tahun berikutnya, 2026.
"Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," konfirmasi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9).
Berita Terkait
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
Heboh Soal Ibu Kota Politik, Mensesneg Tegaskan Tujuan IKN Tak Berubah: Tetap Ibu Kota Negara
-
Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
Terkini
-
Respons 'Santai' Nasdem Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri
-
Lisa Batal Hadir Mediasi Gegara Badan 'Greges', Kuasa Hukum: Bukan karena Ridwan Kamil!
-
Manuver Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan Maharani Bereaksi Dingin: Pemilu Masih Jauh
-
Nasaruddin Umar Beri Pesan Tegas ke Pejabat Kemenag: Hentikan Pegawai Jangan Seenaknya!
-
Roy Suryo Gebrak Meja: Sebut KPU 'Komisi Fufufafa' Lindungi Gibran, Ancam Gugurkan Jabatan Wapres
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
-
Sinta Nuriyah Istri Gus Dur Surati Kapolri Minta Delpedro Dibebaskan: Mereka Penerus Perjuangan!
-
Geger Pria Santuy Berenang di Kolam Patung Kuda, Dikira Kepanasan Ternyata ODGJ!
-
Terungkap Kronologi Lengkap Video Viral Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Berciuman