- OJK membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI.
- tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
- Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI. OJK menyebut, tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tidak segan-segan mengungkapkan fakta tersebut. "Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ungkap Ogi dalam rapat, Selasa (23/9/2025).
Selain masalah tata kelola, Ogi juga menilai fokus Taspen dan Asabri telah bergeser. Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
"Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," tutur Ogi.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK memberikan tiga rekomendasi krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK):
- Penguatan Kewenangan Pengawasan OJK: OJK meminta kewenangan penuh untuk mengawasi Taspen. Saat ini, hanya Asabri yang pengawasannya memiliki dasar hukum yang kuat, membuat Taspen lebih sulit diawasi.
- Penerapan GCG dan Manajemen Risiko: OJK mengusulkan agar Taspen dan Asabri diwajibkan menerapkan standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya.
- Pemisahan Aset (Ring-Fencing): OJK mendesak adanya aturan yang lebih tegas untuk memisahkan aset program asuransi sosial dengan aset perusahaan untuk kegiatan komersial. Ogi bahkan mengusulkan perubahan bentuk kelembagaan dari PT menjadi badan pengelola, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI