- OJK membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI.
- tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
- Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI. OJK menyebut, tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tidak segan-segan mengungkapkan fakta tersebut. "Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ungkap Ogi dalam rapat, Selasa (23/9/2025).
Selain masalah tata kelola, Ogi juga menilai fokus Taspen dan Asabri telah bergeser. Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
"Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," tutur Ogi.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK memberikan tiga rekomendasi krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK):
- Penguatan Kewenangan Pengawasan OJK: OJK meminta kewenangan penuh untuk mengawasi Taspen. Saat ini, hanya Asabri yang pengawasannya memiliki dasar hukum yang kuat, membuat Taspen lebih sulit diawasi.
- Penerapan GCG dan Manajemen Risiko: OJK mengusulkan agar Taspen dan Asabri diwajibkan menerapkan standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya.
- Pemisahan Aset (Ring-Fencing): OJK mendesak adanya aturan yang lebih tegas untuk memisahkan aset program asuransi sosial dengan aset perusahaan untuk kegiatan komersial. Ogi bahkan mengusulkan perubahan bentuk kelembagaan dari PT menjadi badan pengelola, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya