- OJK membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI.
- tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
- Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI. OJK menyebut, tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tidak segan-segan mengungkapkan fakta tersebut. "Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ungkap Ogi dalam rapat, Selasa (23/9/2025).
Selain masalah tata kelola, Ogi juga menilai fokus Taspen dan Asabri telah bergeser. Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
"Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," tutur Ogi.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK memberikan tiga rekomendasi krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK):
- Penguatan Kewenangan Pengawasan OJK: OJK meminta kewenangan penuh untuk mengawasi Taspen. Saat ini, hanya Asabri yang pengawasannya memiliki dasar hukum yang kuat, membuat Taspen lebih sulit diawasi.
- Penerapan GCG dan Manajemen Risiko: OJK mengusulkan agar Taspen dan Asabri diwajibkan menerapkan standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya.
- Pemisahan Aset (Ring-Fencing): OJK mendesak adanya aturan yang lebih tegas untuk memisahkan aset program asuransi sosial dengan aset perusahaan untuk kegiatan komersial. Ogi bahkan mengusulkan perubahan bentuk kelembagaan dari PT menjadi badan pengelola, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Pernyataaan Trump Tekan Harga Minyak Dunia
-
Airlangga: Kesepakatan Tarif AS Hampir Rampung, PrabowoTrump Bakal Teken Perjanjian
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi