- OJK membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI.
- tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
- Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar kondisi internal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI. OJK menyebut, tata kelola investasi dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat buruk dan rentan disalahgunakan, yang berujung pada kasus-kasus korupsi yang belakangan terungkap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tidak segan-segan mengungkapkan fakta tersebut. "Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ungkap Ogi dalam rapat, Selasa (23/9/2025).
Selain masalah tata kelola, Ogi juga menilai fokus Taspen dan Asabri telah bergeser. Sebagai BUMN, kedua perusahaan ini seharusnya berfokus pada misi layanan publik dan asuransi sosial. Namun, OJK melihat ada pergeseran ke tujuan korporasi yang lebih bersifat komersial.
"Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," tutur Ogi.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK memberikan tiga rekomendasi krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK):
- Penguatan Kewenangan Pengawasan OJK: OJK meminta kewenangan penuh untuk mengawasi Taspen. Saat ini, hanya Asabri yang pengawasannya memiliki dasar hukum yang kuat, membuat Taspen lebih sulit diawasi.
- Penerapan GCG dan Manajemen Risiko: OJK mengusulkan agar Taspen dan Asabri diwajibkan menerapkan standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya.
- Pemisahan Aset (Ring-Fencing): OJK mendesak adanya aturan yang lebih tegas untuk memisahkan aset program asuransi sosial dengan aset perusahaan untuk kegiatan komersial. Ogi bahkan mengusulkan perubahan bentuk kelembagaan dari PT menjadi badan pengelola, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Saldo Pencairan PIP September 2025 Belum Masuk? Begini Solusinya
-
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu