News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 14:27 WIB
DPR Terima Surpres Revisi Keempat UU BUMN. (Ist)
Baca 10 detik
  • DPR RI terima Surpres revisi keempat UU BUMN dari Presiden, masuk Prolegnas Prioritas 2025.
  • Revisi ini bisa menandai pergeseran pengelolaan BUMN ke lembaga bernama Danantara, Kementerian BUMN berpotensi dihapus.
  • Pembahasan sedang berlangsung di Komisi VI DPR bersama pemerintah, hasil akhir menunggu keputusan rapat.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Surpres ini dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan Maharani.

RUU perubahan keempat UU BUMN ini sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. 

Bersamaan dengan revisi UU BUMN ini, DPR juga menerima Surpres lain, yaitu mengenai Calon Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), RUU Hukum Acara Perdata Internasional, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat RI.

Revisi UU BUMN ini kembali diusulkan oleh pemerintah meskipun revisi ketiga baru saja diselesaikan pada awal tahun 2025. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan revisi ini didasari oleh rencana besar pemerintah untuk pengelolaan BUMN.

Bob mengungkapkan, adanya kemungkinan BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh lembaga bernama Danantara, yang berimplikasi pada ditiadakannya Kementerian BUMN

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan (Kepala BPI Danantara), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Kamis, 18 September 2025 lalu.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri

Bob menduga revisi keempat UU BUMN akan membahas pergeseran dan peleburan bentuk lembaga yang mengelola BUMN. 

"Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," katanya.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," sambungnya.

Terkait dengan pembahasan revisi ini, Puan menambahkan bahwa prosesnya sedang berlangsung di Komisi VI DPR RI. 

"Kan sudah sedang dibahas di Komisi 6, sekarang pembahasannya sedang dibahas antara pemerintah dengan DPR, nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas," jelasnya.

Load More