- DPR RI terima Surpres revisi keempat UU BUMN dari Presiden, masuk Prolegnas Prioritas 2025.
- Revisi ini bisa menandai pergeseran pengelolaan BUMN ke lembaga bernama Danantara, Kementerian BUMN berpotensi dihapus.
- Pembahasan sedang berlangsung di Komisi VI DPR bersama pemerintah, hasil akhir menunggu keputusan rapat.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surpres ini dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan Maharani.
RUU perubahan keempat UU BUMN ini sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Bersamaan dengan revisi UU BUMN ini, DPR juga menerima Surpres lain, yaitu mengenai Calon Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), RUU Hukum Acara Perdata Internasional, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat RI.
Revisi UU BUMN ini kembali diusulkan oleh pemerintah meskipun revisi ketiga baru saja diselesaikan pada awal tahun 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan revisi ini didasari oleh rencana besar pemerintah untuk pengelolaan BUMN.
Bob mengungkapkan, adanya kemungkinan BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh lembaga bernama Danantara, yang berimplikasi pada ditiadakannya Kementerian BUMN.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan (Kepala BPI Danantara), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Kamis, 18 September 2025 lalu.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
Bob menduga revisi keempat UU BUMN akan membahas pergeseran dan peleburan bentuk lembaga yang mengelola BUMN.
"Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," katanya.
"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," sambungnya.
Terkait dengan pembahasan revisi ini, Puan menambahkan bahwa prosesnya sedang berlangsung di Komisi VI DPR RI.
"Kan sudah sedang dibahas di Komisi 6, sekarang pembahasannya sedang dibahas antara pemerintah dengan DPR, nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang