- DPR RI terima Surpres revisi keempat UU BUMN dari Presiden, masuk Prolegnas Prioritas 2025.
- Revisi ini bisa menandai pergeseran pengelolaan BUMN ke lembaga bernama Danantara, Kementerian BUMN berpotensi dihapus.
- Pembahasan sedang berlangsung di Komisi VI DPR bersama pemerintah, hasil akhir menunggu keputusan rapat.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surpres ini dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan Maharani.
RUU perubahan keempat UU BUMN ini sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Bersamaan dengan revisi UU BUMN ini, DPR juga menerima Surpres lain, yaitu mengenai Calon Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), RUU Hukum Acara Perdata Internasional, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat RI.
Revisi UU BUMN ini kembali diusulkan oleh pemerintah meskipun revisi ketiga baru saja diselesaikan pada awal tahun 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan revisi ini didasari oleh rencana besar pemerintah untuk pengelolaan BUMN.
Bob mengungkapkan, adanya kemungkinan BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh lembaga bernama Danantara, yang berimplikasi pada ditiadakannya Kementerian BUMN.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan (Kepala BPI Danantara), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Kamis, 18 September 2025 lalu.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
Bob menduga revisi keempat UU BUMN akan membahas pergeseran dan peleburan bentuk lembaga yang mengelola BUMN.
"Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," katanya.
"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," sambungnya.
Terkait dengan pembahasan revisi ini, Puan menambahkan bahwa prosesnya sedang berlangsung di Komisi VI DPR RI.
"Kan sudah sedang dibahas di Komisi 6, sekarang pembahasannya sedang dibahas antara pemerintah dengan DPR, nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat