Suara.com - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, resmi diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy pada September 2025.
Penunjukan ini menandai peran baru Jokowi di kancah internasional setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia selama dua periode.
Bloomberg New Economy membentuk Dewan Penasihat Global pada April 2025 untuk menjawab tantangan perubahan kekuatan ekonomi dunia dari Barat ke Timur dan dari Utara ke Selatan.
Dewan ini dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, Gina Raimondo, bersama mantan Perdana Menteri Italia, Mario Draghi.
Selain itu, dewan tersebut terdiri dari 22 anggota yang berasal dari kalangan pemerintahan, bisnis, hingga organisasi multilateral tingkat global.
Jokowi dipercaya membawa perspektif strategis dari Asia Tenggara yang kini semakin diperhitungkan dalam dinamika politik dan ekonomi internasional.
Apa Tugas Jokowi?
Sebagai anggota dewan, tugas utama Jokowi adalah memberikan masukan serta nasihat strategis mengenai isu-isu global yang semakin kompleks.
Isu yang menjadi fokus antara lain perdagangan internasional, aliran investasi, perkembangan teknologi digital, serta tantangan krisis iklim yang mendesak.
Baca Juga: PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
Dengan pengalamannya memimpin Indonesia selama satu dekade, Jokowi dinilai memiliki pandangan yang berharga untuk mendukung keputusan strategis di forum global.
Peran Jokowi juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta pada level internasional.
Kolaborasi ini penting untuk menciptakan solusi inovatif dalam menghadapi perubahan ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Selain memberi masukan, Jokowi akan aktif berpartisipasi dalam forum Bloomberg New Economy yang rutin mempertemukan pemimpin dunia.
Forum ini menjadi wadah penting bagi tokoh global dari pemerintahan, bisnis, hingga akademisi untuk berbagi ide demi kesejahteraan bersama.
Keterlibatan Jokowi di forum tersebut diyakini bisa menghadirkan sudut pandang baru yang relevan dengan kondisi Asia Tenggara.
Berita Terkait
-
Manuver Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan Maharani Bereaksi Dingin: Pemilu Masih Jauh
-
PDIP Bongkar Strategi Jokowi: Komando 2 Periode Prabowo-Gibran untuk Lindungi Diri dari Badai Hukum?
-
Jokowi Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan 'Sentil' Balik: Pemilu Masih Jauh!
-
Bongkar Habis! Romahurmuziy Soroti Inkonsistensi Jokowi dan Isu 'Wajah Berubah'
-
Erros Djarot Bongkar Borok Politik Jokowi: Nepotisme dan Buzzer Rusak Demokrasi Indonesia?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun