- Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun atas dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah
- Gugatan berpusat pada argumen bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney bukanlah setara SMA
- Keraguan publik diperkuat oleh analisis dr. Tifa yang menyebut UTS Insearch adalah lembaga non-formal yang menyediakan kelas persiapan selama 6 bulan dan kini telah dibubarkan
Suara.com - Keabsahan kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang, kali ini dari meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebuah gugatan perdata senilai Rp125 triliun dilayangkan oleh pengacara Subhan Palal, mempersoalkan keaslian dan kesetaraan ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar di Pilpres 2024.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini menuding Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Inti masalahnya adalah dugaan bahwa dokumen pendidikan dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney yang digunakan Gibran tidak setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia, yang merupakan syarat mutlak pencalonan.
Subhan Palal, dalam gugatannya yang diajukan pada Senin (8/9/2025), menilai dokumen tersebut tidak lebih dari sekadar sertifikat kursus atau program matrikulasi persiapan kuliah. Hal ini, menurutnya, telah merugikan tidak hanya dirinya, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang haknya untuk mendapatkan pemimpin dengan kualifikasi sah telah dilanggar.
"Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029," demikian bunyi salah satu poin tuntutan.
Keraguan ini semakin diperkuat oleh analisis dari pakar Neuroscience Behavior sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Melalui akun media sosial X miliknya, Dokter Tifa secara blak-blakan menyebut dokumen pendidikan Gibran tidak layak disebut ijazah SMA.
“Ya cuma selembar kertas ngga jelas ini, satu-satunya dokumen yang digunakan Gibran untuk melegitimasi dan menjustifikasi bahwa dia pernah ‘SMA’,” tulisnya, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Dokter Tifa membedah lebih dalam mengenai UTS Insearch, Sydney, salah satu institusi tempat Gibran menempuh pendidikan. Menurutnya, lembaga tersebut bukanlah institusi pendidikan formal setingkat SMA.
“Padahal, UTS Insearch, sebuah lembaga non formal yang pernah dibuat oleh UTS, hanya menyediakan semacam Preparation Class untuk siapapun yang ingin kuliah di UTS, atau University Technology of Sydney,” tambahnya. “Preparation Class ini semacam kelas foundation, atau kelas persiapan, untuk menempuh Ujian Masuk ke UTS,” sebutnya.
Dengan durasi pendidikan yang menurutnya sangat singkat, Tifa menilai penyetaraan yang dilakukan tidaklah pantas, apalagi untuk jurusan yang diklaim Gibran.
Baca Juga: Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
“Dan pelaksanaannya pun hanya 6 bulan bersih. Jadi sama sekali tidak eligible untuk disetarakan Kelas 12 SMK, apalagi jurusan Akuntansi, seperti yang dinyatakan dalam surat keterangan Dirjen Dikti ini,” jelasnya.
Fakta bahwa lembaga tersebut kini sudah tidak ada lagi semakin menambah keraguan. “Dan parahnya lagi, UTS Insearch ini sekarang sudah tidak ada lagi alias sudah dibubarkan,” lanjutnya.
Gugatan Rp125 triliun yang dilayangkan Subhan Palal bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk disetorkan kembali ke kas negara sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita seluruh rakyat Indonesia. Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim untuk membuktikan apakah fondasi pendidikan sang wakil presiden benar-benar kokoh atau hanya sebatas 'kelas persiapan'.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Gelar S1 Gibran Jadi Sorotan, Ini Daftar Jurusan Kuliah di MDIS Singapura
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional