- DPR bahas revisi UU BUMN untuk masukkan putusan MK dan masukan publik.
- Polemik status pejabat BUMN masih diperdebatkan, kemungkinan dikembalikan ke aturan lama.
- Wacana turunkan status Kementerian BUMN jadi badan karena fungsi banyak dialihkan ke Danantara.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini berlangsung intensif.
Beberapa poin krusial menjadi sorotan, mulai dari pengakomodasian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga wacana penurunan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.
Dasco menekankan bahwa alasan utama revisi UU BUMN adalah untuk memasukkan sejumlah putusan MK yang berkaitan langsung dengan tata kelola BUMN.
"Yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Salah satu contoh yang disorot adalah putusan MK terbaru mengenai masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, yang kini dibatasi maksimal dua tahun.
Selain faktor putusan MK, revisi UU BUMN juga menampung sejumlah masukan dari masyarakat.
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," jelasnya.
Salah satu polemik yang mencuat, yakni terkait status pejabat BUMN.
"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya," katanya.
Baca Juga: DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
Menurut Dasco, hal ini masih dibahas, dan ada kemungkinan status tersebut dikembalikan ke posisi semula.
"Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ujarnya.
Wacana Turunkan Status Kementerian BUMN
Poin paling menonjol dari revisi kali ini adalah wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.
Menurut Dasco, sebagian besar fungsi kementerian saat ini telah beralih ke Danantara, entitas baru yang menangani bisnis dan operasional BUMN.
"Kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang