-
Status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.
-
Nama barunya adalah "Badan Penyelenggara BUMN".
-
Perubahan ini karena peran operasional diambil alih Danantara.
Suara.com - Era baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada di depan mata. DPR RI dan pemerintah tengah membahas rencana transformasi besar-besaran, yakni mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga setingkat badan dengan nama baru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengungkap nomenklatur baru yang sedang dibahas.
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Perubahan fundamental ini dilatarbelakangi oleh pergeseran fungsi.
Menurut Dasco, peran Kementerian BUMN kini sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Dasco menegaskan adanya keinginan kuat untuk menurunkan status kementerian.
"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan adanya kemungkinan perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan.
Baca Juga: Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Wacana ini muncul seiring dengan pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang saat ini lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasionalnya telah banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai dirinya mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan Revisi UU BUMN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," jelasnya.
Saat ditanya mengenai penyebutan atau nomenklatur baru jika perubahan status ini terealisasi, Prasetyo meminta publik untuk menunggu pembahasan lebih lanjut Revisi UI BUMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi