- Dasco menyebut Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
- Transformasi ini merupakan bagian dari proses revisi UU BUMN.
- Fungsi kementerian kini bergeser menjadi regulator setelah dibentuknya Danantara.
Suara.com - Teka-teki mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah spekulasi peleburan kementerian tersebut dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Sebaliknya, ia membocorkan lembaga yang kini dipimpin oleh seorang menteri itu akan bertransformasi dan turun status menjadi sebuah badan khusus.
Perubahan signifikan ini merupakan salah satu poin utama dalam proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang dikebut oleh parlemen.
Sebelumnya, wacana yang berkembang mengarah pada dua kemungkinan: Kementerian BUMN dilebur ke dalam Danantara atau diturunkan statusnya menjadi badan.
Dasco mengonfirmasi pilihan kedua yang akan diambil.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco, dikutip hari Kamis (25/9/2025).
Keputusan untuk mengubah kementerian menjadi badan bukan tanpa alasan.
Menurut Dasco, langkah ini diambil untuk mengakomodasi sejumlah pertimbangan strategis, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan posisi hukum BUMN.
Selain itu, masukan dari publik selama proses awal revisi UU menjadi salah satu pendorong utama di balik perubahan struktural ini.
Baca Juga: DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.
Selama ini, perdebatan mengenai apakah direksi dan komisaris BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara terus mengemuka.
Revisi UU BUMN ini, kata Dasco, akan mengembalikan status tersebut ke aturan semula, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Di sisi lain, perubahan ini juga didasari oleh realitas fungsi yang telah bergeser.
Sejak pembentukan Danantara, sebagian besar fungsi operasional dan investasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN telah dialihkan ke lembaga baru tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Simas Insurtech Bayar Klaim Asuransi Kendaraan Rp 1,3 Miliar ke Korban Banjir Sumatera
-
ESDM Ungkap Stok BBM di Sumbar Makin Meningkat, Tapi Akui Distribusi Masih Mandek
-
Total 117.301 Rekening Ditutup Imbas Penipuan, Nilai Kerugian Tembus Rp8,2 Triliun
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas