- Dasco menyebut Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
- Transformasi ini merupakan bagian dari proses revisi UU BUMN.
- Fungsi kementerian kini bergeser menjadi regulator setelah dibentuknya Danantara.
Suara.com - Teka-teki mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah spekulasi peleburan kementerian tersebut dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Sebaliknya, ia membocorkan lembaga yang kini dipimpin oleh seorang menteri itu akan bertransformasi dan turun status menjadi sebuah badan khusus.
Perubahan signifikan ini merupakan salah satu poin utama dalam proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang dikebut oleh parlemen.
Sebelumnya, wacana yang berkembang mengarah pada dua kemungkinan: Kementerian BUMN dilebur ke dalam Danantara atau diturunkan statusnya menjadi badan.
Dasco mengonfirmasi pilihan kedua yang akan diambil.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco, dikutip hari Kamis (25/9/2025).
Keputusan untuk mengubah kementerian menjadi badan bukan tanpa alasan.
Menurut Dasco, langkah ini diambil untuk mengakomodasi sejumlah pertimbangan strategis, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan posisi hukum BUMN.
Selain itu, masukan dari publik selama proses awal revisi UU menjadi salah satu pendorong utama di balik perubahan struktural ini.
Baca Juga: DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.
Selama ini, perdebatan mengenai apakah direksi dan komisaris BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara terus mengemuka.
Revisi UU BUMN ini, kata Dasco, akan mengembalikan status tersebut ke aturan semula, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Di sisi lain, perubahan ini juga didasari oleh realitas fungsi yang telah bergeser.
Sejak pembentukan Danantara, sebagian besar fungsi operasional dan investasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN telah dialihkan ke lembaga baru tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
4 Bagian Rumah yang Sering Rusak dan Cara Memperbaikinya, Jaga Hunian Tetap Nyaman
-
Cara Ampuh Mengatasi Tembok Lembap dan Berjamur, Rumah Jadi Bersih Lagi!
-
Hari Tani Nasional, BRI Dukung Sektor Pertanian melalui Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif
-
MDIS Hanya Melayani Kursus atau Kuliah Penuh? Segini Biaya yang Dikeluarkan Gibran
-
Sambut Panen Raya, Pemerintah Tugaskan Bulog Beli Gabah Petani Rp6.500/kg
-
Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi
-
Indonesia Terdepan di Asia Pasifik dalam Transisi Energi, Kalahkan Rata-rata Regional
-
Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Setelah Pecah Rekor Dibanderol Rp 2.171.000 per Gram
-
Bansos PKH, Bolehkan Digunakan untuk Bayar Pinjol?