- Dasco menyebut Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
- Transformasi ini merupakan bagian dari proses revisi UU BUMN.
- Fungsi kementerian kini bergeser menjadi regulator setelah dibentuknya Danantara.
Suara.com - Teka-teki mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah spekulasi peleburan kementerian tersebut dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Sebaliknya, ia membocorkan lembaga yang kini dipimpin oleh seorang menteri itu akan bertransformasi dan turun status menjadi sebuah badan khusus.
Perubahan signifikan ini merupakan salah satu poin utama dalam proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang dikebut oleh parlemen.
Sebelumnya, wacana yang berkembang mengarah pada dua kemungkinan: Kementerian BUMN dilebur ke dalam Danantara atau diturunkan statusnya menjadi badan.
Dasco mengonfirmasi pilihan kedua yang akan diambil.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco, dikutip hari Kamis (25/9/2025).
Keputusan untuk mengubah kementerian menjadi badan bukan tanpa alasan.
Menurut Dasco, langkah ini diambil untuk mengakomodasi sejumlah pertimbangan strategis, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan posisi hukum BUMN.
Selain itu, masukan dari publik selama proses awal revisi UU menjadi salah satu pendorong utama di balik perubahan struktural ini.
Baca Juga: DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.
Selama ini, perdebatan mengenai apakah direksi dan komisaris BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara terus mengemuka.
Revisi UU BUMN ini, kata Dasco, akan mengembalikan status tersebut ke aturan semula, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Di sisi lain, perubahan ini juga didasari oleh realitas fungsi yang telah bergeser.
Sejak pembentukan Danantara, sebagian besar fungsi operasional dan investasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN telah dialihkan ke lembaga baru tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto