News / Metropolitan
Kamis, 25 September 2025 | 17:07 WIB
Tertangkap! 2 Pemuda di Rawa Lele Jakbar Ternyata Sudah Raup Cuan Rp100 Juta dari Bisnis Judol
Baca 10 detik
  1. Polisi menangkap dua pemuda di Kalideres, Jakbar karena kasus situs judi online.
  2. Keduanya nekat menyewa sebuah ruko untuk berbisnis judol.
  3. Selama beraksi, keduanya telah meraup cuan sebesar Rp100 juta. 

Suara.com - Dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam praktik judi online (judol). Terungkapnya kasus ini, dua pemuda itu diduga telah meraup cuan sebesar Rp100 juta selama menjalani bisnis judol di sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. 

"Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dikutip pada Kamis (25/9/2025).

Terkait bisnis judol ini, NA diduga berperan sebagai pengendali dan pengelola situs terlarang itu. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI. 

Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi.

Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

“Keuntungan dari judi 'online' ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

Baca Juga: Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

"Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," katanya.

Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Load More