- Polisi menangkap dua pemuda di Kalideres, Jakbar karena kasus situs judi online.
- Keduanya nekat menyewa sebuah ruko untuk berbisnis judol.
- Selama beraksi, keduanya telah meraup cuan sebesar Rp100 juta.
Suara.com - Dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam praktik judi online (judol). Terungkapnya kasus ini, dua pemuda itu diduga telah meraup cuan sebesar Rp100 juta selama menjalani bisnis judol di sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat.
"Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Terkait bisnis judol ini, NA diduga berperan sebagai pengendali dan pengelola situs terlarang itu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.
Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi.
Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.
“Keuntungan dari judi 'online' ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.
Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.
Baca Juga: Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.
"Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," katanya.
Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diduga Biang Kerok Keracunan Massal Siswa di Kalbar, Daging Hiu jadi Menu MBG Langgar UU?
-
Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan
-
Dandhy Laksono Murka: Tak Ada Satupun Pejabat Mundur atau Dipenjara atas Kelalaian Program MBG?
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek