Suara.com - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsikan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ungkapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang merevisi Rencana Kerja Pemerintah.
Pernyataan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, apa sebenarnya maksud dari istilah ibu kota politik dan bagaimana dampaknya bagi Indonesia?
Istilah ibu kota politik ini merujuk pada upaya pemerintah bukan hanya menjadikan IKN sebagai pusat administrasi pemerintahan, tetapi juga pusat kegiatan politik, yang di dalamnya termasuk lembaga legislatif dan yudikatif.
Simak inilah penjelasannya.
1. Pemindahan Pusat Kekuasaan
Prabowo menegaskan bahwa fungsi politik negara akan dipusatkan di IKN. Artinya, tidak hanya kementerian dan istana presiden yang pindah, tetapi juga kantor parlemen (DPR dan DPD), serta gedung peradilan seperti Mahkamah Agung.
Dengan begitu, IKN bukan sekadar kota administratif, melainkan benar-benar menjadi lokasi tempat lahirnya kebijakan dan keputusan politik nasional.
2. ASN Mulai Dipindahkan
Untuk menjalankan roda pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan secara bertahap ke IKN. Target awal sekitar 1.700–4.100 ASN diproyeksikan menempati kantor dan hunian baru.
Baca Juga: Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
Pemindahan ini bertujuan agar IKN sudah aktif digunakan sebelum status resmi sebagai ibu kota politik berlaku penuh pada 2028.
3. Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan
Tahap penting lainnya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas kurang lebih 850 hektar. Di area inilah gedung-gedung kementerian, parlemen, serta fasilitas yudikatif akan berdiri.
Infrastruktur dasar seperti transportasi, perumahan ASN, hingga jaringan telekomunikasi disiapkan agar aktivitas politik dapat berlangsung tanpa hambatan.
4. Tahapan Menuju 2028
Pembangunan IKN sendiri dibagi dalam beberapa gelombang, yaitu gelombang pertama di tahun 2022 hingga 2024 yang difokuskan untuk fondasi dasar kota. Untuk gelombang kedua tahun 2025 - 2029 yang diarahkan pada penguatan pusat pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital