Suara.com - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsikan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ungkapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang merevisi Rencana Kerja Pemerintah.
Pernyataan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, apa sebenarnya maksud dari istilah ibu kota politik dan bagaimana dampaknya bagi Indonesia?
Istilah ibu kota politik ini merujuk pada upaya pemerintah bukan hanya menjadikan IKN sebagai pusat administrasi pemerintahan, tetapi juga pusat kegiatan politik, yang di dalamnya termasuk lembaga legislatif dan yudikatif.
Simak inilah penjelasannya.
1. Pemindahan Pusat Kekuasaan
Prabowo menegaskan bahwa fungsi politik negara akan dipusatkan di IKN. Artinya, tidak hanya kementerian dan istana presiden yang pindah, tetapi juga kantor parlemen (DPR dan DPD), serta gedung peradilan seperti Mahkamah Agung.
Dengan begitu, IKN bukan sekadar kota administratif, melainkan benar-benar menjadi lokasi tempat lahirnya kebijakan dan keputusan politik nasional.
2. ASN Mulai Dipindahkan
Untuk menjalankan roda pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan secara bertahap ke IKN. Target awal sekitar 1.700–4.100 ASN diproyeksikan menempati kantor dan hunian baru.
Baca Juga: Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
Pemindahan ini bertujuan agar IKN sudah aktif digunakan sebelum status resmi sebagai ibu kota politik berlaku penuh pada 2028.
3. Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan
Tahap penting lainnya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas kurang lebih 850 hektar. Di area inilah gedung-gedung kementerian, parlemen, serta fasilitas yudikatif akan berdiri.
Infrastruktur dasar seperti transportasi, perumahan ASN, hingga jaringan telekomunikasi disiapkan agar aktivitas politik dapat berlangsung tanpa hambatan.
4. Tahapan Menuju 2028
Pembangunan IKN sendiri dibagi dalam beberapa gelombang, yaitu gelombang pertama di tahun 2022 hingga 2024 yang difokuskan untuk fondasi dasar kota. Untuk gelombang kedua tahun 2025 - 2029 yang diarahkan pada penguatan pusat pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub