- Feri Amsari kritik istilah “ibu kota politik” karena dianggap tidak jelas dan membingungkan
- Ia menilai keputusan itu bisa mengindikasikan Prabowo tak serius memindahkan ibu kota negara ke IKN.
- Pemerintah menjelaskan istilah tersebut merujuk pada target pemindahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke IKN dalam 3 tahun
Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan maksud yang tidak jelas.
"Enggak jelas. Maksud ibu kota politik itu apa? Kalau ibu kota politik memindahkan anggota DPR, DPD saja, emang lembaga kepresidenan bukan lembaga politik?" kata Feri kepada wartawan di INews Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (25/9/2025).
Dia juga mempertanyakan urgensi dari penetapan itu, apalagi jika pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan ke IKN.
Dia menegaskan bahwa ibu kota negara mencakup segala aktivitas pemerintahan.
"Termasuk politik, karena kedutaan besar semuanya akan pindah ke ibu kota. Jadi ruang untuk diplomasi politik juga di sana. Lembaga-lembaga negara juga di sana. Termasuk lembaga-lembaga politik dan layanan publik. Jadi memang pilihan diksinya aneh saja," ujar Feri.
Feri pun memandang bahwa keputusan itu justru menunjukkan niat Prabowo yang tak ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
"Jangan-jangan presiden sedang tidak berencana untuk pindah," katanya.
Untuk itu, kata Feri, Prabowo lebih baik menyampaikan apa adanya.
Baca Juga: Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
"Menurut saya presiden harus jujur. Kalau tidak lanjut, ya, bilang tidak lanjut. Jangan berputar-putar," ujar Feri.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik muncul dari Perpres nomor 79 tahun 2025 tentang rencana penetapan IKN sebagai ibu kota Politik pada 2028.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pada 23 September lalu, memberikan penjelasan soal hal tersebut.
Ibu kota politik, dijelaskannya mengacu pada pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam kurun waktu tiga tahun.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," jelas Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara IKN sebagai ibu kota politik dan Ibu Kota Negara, Prasetyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan hanya entitas eksekutif tanpa disertai lembaga lain akan menimbulkan kendala operasional.
"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi... Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," tegasnya.
Ia juga secara lugas membantah adanya perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN
Berita Terkait
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Titiek Soeharto Angkat Bicara Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Ada Apa?
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak