- Feri Amsari kritik istilah “ibu kota politik” karena dianggap tidak jelas dan membingungkan
- Ia menilai keputusan itu bisa mengindikasikan Prabowo tak serius memindahkan ibu kota negara ke IKN.
- Pemerintah menjelaskan istilah tersebut merujuk pada target pemindahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke IKN dalam 3 tahun
Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan maksud yang tidak jelas.
"Enggak jelas. Maksud ibu kota politik itu apa? Kalau ibu kota politik memindahkan anggota DPR, DPD saja, emang lembaga kepresidenan bukan lembaga politik?" kata Feri kepada wartawan di INews Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (25/9/2025).
Dia juga mempertanyakan urgensi dari penetapan itu, apalagi jika pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan ke IKN.
Dia menegaskan bahwa ibu kota negara mencakup segala aktivitas pemerintahan.
"Termasuk politik, karena kedutaan besar semuanya akan pindah ke ibu kota. Jadi ruang untuk diplomasi politik juga di sana. Lembaga-lembaga negara juga di sana. Termasuk lembaga-lembaga politik dan layanan publik. Jadi memang pilihan diksinya aneh saja," ujar Feri.
Feri pun memandang bahwa keputusan itu justru menunjukkan niat Prabowo yang tak ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
"Jangan-jangan presiden sedang tidak berencana untuk pindah," katanya.
Untuk itu, kata Feri, Prabowo lebih baik menyampaikan apa adanya.
Baca Juga: Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
"Menurut saya presiden harus jujur. Kalau tidak lanjut, ya, bilang tidak lanjut. Jangan berputar-putar," ujar Feri.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik muncul dari Perpres nomor 79 tahun 2025 tentang rencana penetapan IKN sebagai ibu kota Politik pada 2028.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pada 23 September lalu, memberikan penjelasan soal hal tersebut.
Ibu kota politik, dijelaskannya mengacu pada pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam kurun waktu tiga tahun.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," jelas Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara IKN sebagai ibu kota politik dan Ibu Kota Negara, Prasetyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara.
Berita Terkait
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Titiek Soeharto Angkat Bicara Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Ada Apa?
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan