- Fraksi PDIP mempertanyakan soal nomenklatur baru mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik.
- Pemerintah terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang IKN menjadi Ibu Kota Politik.
- Komisi II akan segera meminta penjelasan pemerintah terkait IKN menjadi Ibu Kota Politik.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti munculnya nomenklatur baru mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai "ibu kota politik". Menurutnya, istilah ini menimbulkan kebingungan karena tidak pernah ada dalam pembahasan Undang-Undang IKN, sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Deddy mengaku tidak memahami definisi dan implikasi dari istilah tersebut. Ia mempertanyakan apakah "ibu kota politik" memiliki makna yang sama dengan "ibu kota negara" seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Kita lihat keseluruhan, kan ibu kota politik artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif. Apakah itu sama dengan ibu kota negara? Saya juga tidak mengerti," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi II akan segera meminta penjelasan dari Kemendagri sebagai mitra kerja untuk mengklarifikasi dasar hukum dan tujuan di balik penggunaan nomenklatur baru ini.
"Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar," tambahnya.
Klarifikasi Mensesneg
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan penjelasan mengenai frasa "ibu kota politik" yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Menurutnya, istilah tersebut bukanlah perubahan status IKN, melainkan penegasan target bahwa infrastruktur untuk tiga pilar politik—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—harus selesai pada tahun 2028.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun... tiga lembaga politik; eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," jelas Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Prasetyo menegaskan bahwa IKN akan tetap menjadi Ibu Kota Negara secara menyeluruh. Ia menjelaskan, mustahil jika hanya lembaga eksekutif yang pindah tanpa disertai lembaga lainnya.
Baca Juga: Two-State Solution Prabowo di PBB Dapat Dukungan DPR, Disebut Jalan Damai Bermartabat
"Tetap ibu kota negara... Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja, rapat sama siapa? Maksudnya itu, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!