Inti dari permasalahan ini berfokus pada legalitas dan urgensi pendirian rumah ibadah. Endro Sudarsono menyoroti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, peraturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendirian rumah ibadah yang sifatnya mendesak atau dibutuhkan oleh jemaat setempat.
Endro berargumen bahwa jemaat untuk Holyland sebagian besar berasal dari luar daerah, bukan dari warga sekitar. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah seharusnya dibangun untuk melayani warga sekitar yang membutuhkannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, jika pendiriannya tidak mendesak, seharusnya tidak dipaksakan, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Pihak DSKS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan sepakat bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan selama SK Bupati yang menghentikan sementara proyek masih berlaku.
Harapan mereka adalah dapat bertemu langsung dengan Bupati untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar masyarakat merasa puas dan ada titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Keputusan Resmi Penghentian Sementara
Sebagai respons atas gelombang protes dan keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akhirnya mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Rober Christanto pada 2 September 2025, proyek pembangunan Holyland resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang menolak pembangunan, meskipun mereka tetap menginginkan adanya kesepakatan baru yang lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat. SK ini secara eksplisit menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk merespons keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Proyek yang telah mengantongi izin pembangunan dari Bupati Karanganyar yang dikeluarkan pada 19 April 2024 dan 13 Juni 2024 ini kini berada dalam status "tertunda".
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas