Inti dari permasalahan ini berfokus pada legalitas dan urgensi pendirian rumah ibadah. Endro Sudarsono menyoroti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, peraturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendirian rumah ibadah yang sifatnya mendesak atau dibutuhkan oleh jemaat setempat.
Endro berargumen bahwa jemaat untuk Holyland sebagian besar berasal dari luar daerah, bukan dari warga sekitar. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah seharusnya dibangun untuk melayani warga sekitar yang membutuhkannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, jika pendiriannya tidak mendesak, seharusnya tidak dipaksakan, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Pihak DSKS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan sepakat bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan selama SK Bupati yang menghentikan sementara proyek masih berlaku.
Harapan mereka adalah dapat bertemu langsung dengan Bupati untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar masyarakat merasa puas dan ada titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Keputusan Resmi Penghentian Sementara
Sebagai respons atas gelombang protes dan keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akhirnya mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Rober Christanto pada 2 September 2025, proyek pembangunan Holyland resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang menolak pembangunan, meskipun mereka tetap menginginkan adanya kesepakatan baru yang lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat. SK ini secara eksplisit menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk merespons keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Proyek yang telah mengantongi izin pembangunan dari Bupati Karanganyar yang dikeluarkan pada 19 April 2024 dan 13 Juni 2024 ini kini berada dalam status "tertunda".
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter