Suara.com - Pembangunan kompleks wisata rohani Holyland di Dusun Kepuh, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah memicu polemik dan protes keras dari masyarakat setempat.
Proyek yang mencakup Bukit Doa, Gereja Bethel Indonesia (GBI), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) di atas lahan seluas 40 hektar ini, di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta, menghadapi penolakan setelah izin pembangunannya terbit.
Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru terkait proyek kontroversial ini.
Awal Mula Protes dan Keterkejutan Warga
Protes terhadap pembangunan Holyland mulai mencuat ketika warga menyadari proyek ini sudah berjalan, padahal mereka merasa tidak pernah dimintai persetujuan.
Pihak Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyebut, hampir seratus warga, tepatnya sekitar 98 orang, merasa terkejut dengan aktivitas pembangunan yang tiba-tiba muncul di lingkungan mereka.
Warga kemudian segera mengkonfirmasi keberadaan proyek tersebut kepada pihak terkait, yakni Badan Terpadu Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTMPTSP).
Dari konfirmasi ini, terungkap bahwa izin pembangunan telah dikeluarkan secara resmi, membuat warga semakin resah.
Langkah Protes dan Respons dari Berbagai Pihak
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Setelah mengetahui bahwa izin telah diterbitkan, warga tidak tinggal diam. Mereka melayangkan surat protes kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Protes ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk dari ranah politik.
Endro Sudarsono menyebutkan bahwa sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, seperti PKS, Gerindra, dan PDIP, juga telah menyampaikan keberatan atas terbitnya izin tersebut.
Setelah banyaknya desakan, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan tersebut.
Namun, respons ini dirasa belum cukup memuaskan bagi sebagian masyarakat. Mereka tetap melakukan penggalangan dukungan dan protes, tidak hanya di tingkat desa dan kecamatan, tapi juga meluas hingga wilayah Karisidenan.
Polemik Izin dan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Mutasi Besar-besaran Kejagung: Ini Daftar Lengkap 43 Kajari Baru, Cek Daerahmu!
-
Hari Kiamat Versi Ebo Noah Tak Terjadi, Publik Ghana Heran Sang "Nabi" Malah Pamer Mercedes-Benz
-
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Menteri Arifah Fauzi Beri Dua Catatan Penting untuk PT KAI
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got