Suara.com - Pembangunan kompleks wisata rohani Holyland di Dusun Kepuh, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah memicu polemik dan protes keras dari masyarakat setempat.
Proyek yang mencakup Bukit Doa, Gereja Bethel Indonesia (GBI), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) di atas lahan seluas 40 hektar ini, di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta, menghadapi penolakan setelah izin pembangunannya terbit.
Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru terkait proyek kontroversial ini.
Awal Mula Protes dan Keterkejutan Warga
Protes terhadap pembangunan Holyland mulai mencuat ketika warga menyadari proyek ini sudah berjalan, padahal mereka merasa tidak pernah dimintai persetujuan.
Pihak Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyebut, hampir seratus warga, tepatnya sekitar 98 orang, merasa terkejut dengan aktivitas pembangunan yang tiba-tiba muncul di lingkungan mereka.
Warga kemudian segera mengkonfirmasi keberadaan proyek tersebut kepada pihak terkait, yakni Badan Terpadu Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTMPTSP).
Dari konfirmasi ini, terungkap bahwa izin pembangunan telah dikeluarkan secara resmi, membuat warga semakin resah.
Langkah Protes dan Respons dari Berbagai Pihak
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Setelah mengetahui bahwa izin telah diterbitkan, warga tidak tinggal diam. Mereka melayangkan surat protes kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Protes ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk dari ranah politik.
Endro Sudarsono menyebutkan bahwa sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, seperti PKS, Gerindra, dan PDIP, juga telah menyampaikan keberatan atas terbitnya izin tersebut.
Setelah banyaknya desakan, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan tersebut.
Namun, respons ini dirasa belum cukup memuaskan bagi sebagian masyarakat. Mereka tetap melakukan penggalangan dukungan dan protes, tidak hanya di tingkat desa dan kecamatan, tapi juga meluas hingga wilayah Karisidenan.
Polemik Izin dan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Masalah Patok Kasus Sengketa Lahan Disoal di Sidang, Begini Pengakuan Saksi
-
Presiden Prabowo akan Fungsikan IKN Jadi Ibu Kota Politik, Apa Artinya?
-
Bacok Pedagang Sayur saat Pagi Buta, Aksi Komplotan Begal Sadis di Cakung Jaktim Viral!
-
Pramono Sebut Pengemis hingga Manusia Silver Betah di Panti Sosial: Seperti Rumah
-
KPK Berencana Terbitkan Sprindik Umum dalam Kasus Korupsi PMT untuk Hindari Praperadilan
-
Sentra Fauna Lenteng Agung Pengganti Barito, Bakal Beroperasi Awal Oktober
-
Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
-
Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut Negara "Punya Niat Jahat"?
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
Perbaikan Gerbang Tol Semanggi Bikin Macet Parah, Pramono Kini Minta Pengerjaannya saat Libur