Suara.com - Pembangunan kompleks wisata rohani Holyland di Dusun Kepuh, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah memicu polemik dan protes keras dari masyarakat setempat.
Proyek yang mencakup Bukit Doa, Gereja Bethel Indonesia (GBI), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) di atas lahan seluas 40 hektar ini, di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta, menghadapi penolakan setelah izin pembangunannya terbit.
Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru terkait proyek kontroversial ini.
Awal Mula Protes dan Keterkejutan Warga
Protes terhadap pembangunan Holyland mulai mencuat ketika warga menyadari proyek ini sudah berjalan, padahal mereka merasa tidak pernah dimintai persetujuan.
Pihak Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyebut, hampir seratus warga, tepatnya sekitar 98 orang, merasa terkejut dengan aktivitas pembangunan yang tiba-tiba muncul di lingkungan mereka.
Warga kemudian segera mengkonfirmasi keberadaan proyek tersebut kepada pihak terkait, yakni Badan Terpadu Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTMPTSP).
Dari konfirmasi ini, terungkap bahwa izin pembangunan telah dikeluarkan secara resmi, membuat warga semakin resah.
Langkah Protes dan Respons dari Berbagai Pihak
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Setelah mengetahui bahwa izin telah diterbitkan, warga tidak tinggal diam. Mereka melayangkan surat protes kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Protes ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk dari ranah politik.
Endro Sudarsono menyebutkan bahwa sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, seperti PKS, Gerindra, dan PDIP, juga telah menyampaikan keberatan atas terbitnya izin tersebut.
Setelah banyaknya desakan, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan tersebut.
Namun, respons ini dirasa belum cukup memuaskan bagi sebagian masyarakat. Mereka tetap melakukan penggalangan dukungan dan protes, tidak hanya di tingkat desa dan kecamatan, tapi juga meluas hingga wilayah Karisidenan.
Polemik Izin dan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
-
Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook
-
Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir
-
11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal
-
Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua
-
Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun
-
Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS
-
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal