Suara.com - Melalui revisi UU BUMN, Komisi VI DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Komisi VI DPR telah merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dalam tiga hari.
Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto ini dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 dan selesai pada Jumat, 26 September 2025 kemarin.
Berikutnya, rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua pada rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa meskipun berstatus setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anaga Nusantara (BPI Danantara), BP BUMN mempunyai tugas yang berbeda.
Ia mengatakan bahwa fungsi dan tugas antara BP BUMN dengan Danantara setara, yakni BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana.
Baik BP BUMN ataupun Danantara sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah.
Supratman berharap pembentukan perubahan UU BUMN ini dapat menciptakan good governence atau ECG sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Keputusan ini tentu menjadi perhatian publik lantaran selama ini Kementerian BUMN dianggap sebagai aktor sentral pada pengelolaan perusahaan milik negara. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib ASN dan pegawai BUMN setelah perubahan status ini.
Baca Juga: Benar Gaji ASN Bakal Naik? Istana dan Menkeu Kompak Beri Jawaban Mengejutkan, Siap-siap Gigit Jari!
Nasib ASN dan Pegawai BUMN usai Status Jadi Badan
Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bagaimana nasib karyawan Kementerian BUMN yang kini statusnya telah diturunkan menjadi badan.
Menurutnya, status BUMN yang menjadi Badan Pengatur masih termasuk ke dalam instansi pemerintah, sehingga seluruh pegawainya akan tetap ikut diboyong.
Ia juga memastikan bahwa status para pegawai Kementerian BUMN saat ini akan tetap ASN walaupun status instansinya diturunkan.
“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini. Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” ujar Rini ketika ditemui di DPR RI pada Jumat (26/09/2025) kemarin.
Mengenai pertanyaan apakah ada pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara, Rini mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan.
Berita Terkait
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan
-
Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!