-
Status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.
-
Nama barunya adalah "Badan Penyelenggara BUMN".
-
Perubahan ini karena peran operasional diambil alih Danantara.
Suara.com - Era baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada di depan mata. DPR RI dan pemerintah tengah membahas rencana transformasi besar-besaran, yakni mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga setingkat badan dengan nama baru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengungkap nomenklatur baru yang sedang dibahas.
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Perubahan fundamental ini dilatarbelakangi oleh pergeseran fungsi.
Menurut Dasco, peran Kementerian BUMN kini sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Dasco menegaskan adanya keinginan kuat untuk menurunkan status kementerian.
"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan adanya kemungkinan perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan.
Baca Juga: Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Wacana ini muncul seiring dengan pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang saat ini lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasionalnya telah banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai dirinya mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan Revisi UU BUMN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," jelasnya.
Saat ditanya mengenai penyebutan atau nomenklatur baru jika perubahan status ini terealisasi, Prasetyo meminta publik untuk menunggu pembahasan lebih lanjut Revisi UI BUMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus