-
Status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.
-
Nama barunya adalah "Badan Penyelenggara BUMN".
-
Perubahan ini karena peran operasional diambil alih Danantara.
Suara.com - Era baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada di depan mata. DPR RI dan pemerintah tengah membahas rencana transformasi besar-besaran, yakni mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga setingkat badan dengan nama baru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengungkap nomenklatur baru yang sedang dibahas.
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Perubahan fundamental ini dilatarbelakangi oleh pergeseran fungsi.
Menurut Dasco, peran Kementerian BUMN kini sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Dasco menegaskan adanya keinginan kuat untuk menurunkan status kementerian.
"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan adanya kemungkinan perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan.
Baca Juga: Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Wacana ini muncul seiring dengan pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang saat ini lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasionalnya telah banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai dirinya mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan Revisi UU BUMN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," jelasnya.
Saat ditanya mengenai penyebutan atau nomenklatur baru jika perubahan status ini terealisasi, Prasetyo meminta publik untuk menunggu pembahasan lebih lanjut Revisi UI BUMN.
"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum