-
Biro Pers Istana (BPMI) mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang bertugas di Istana, diduga kuat hanya karena melontarkan pertanyaan mengenai isu dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden.
-
Tindakan Istana ini menuai kritik keras dari organisasi pers nasional (PWI dan Dewan Pers), yang menilai langkah tersebut sebagai penghambatan kemerdekaan pers dan melanggar amanat konstitusi.
-
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjanjikan akan mencari "jalan keluar terbaik" dan meminta BPMI untuk bermusyawarah dengan pihak CNN Indonesia untuk menyelesaikan polemik ini.
Suara.com - Isu mengenai kebebasan pers kembali mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI) secara mengejutkan mencabut kartu liputan seorang jurnalis yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pencabutan kartu pers atas nama Diana Valencia dari CNN Indonesia ini diduga kuat hanya karena pertanyaan yang dilontarkan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tindakan Istana ini langsung menuai sorotan tajam dari organisasi pers nasional dan memicu reaksi dari berbagai pihak di pemerintahan.
Berikut adalah 5 Fakta Utama di balik pencabutan kartu pers yang menghebohkan ini:
1. Kronologi Pencabutan: Terjadi Setelah Pertanyaan Soal MBG
Pencabutan kartu pers resmi terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, tepatnya pukul 18.15 WIB.
Menurut keterangan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, petugas BPMI datang langsung ke kantor redaksi untuk mengambil ID pers Diana Valencia.
Redaksi CNN Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan Diana kepada Presiden Prabowo sangat relevan dan kontekstual, karena isu dugaan keracunan MBG tengah menjadi perhatian utama publik Indonesia.
Oleh karena itu, CNN Indonesia mempertanyakan dasar pencabutan tersebut dan telah mengajukan surat klarifikasi resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
2. Reaksi Istana: Mensesneg Janjikan "Jalan Keluar Terbaik"
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons polemik ini dengan menjanjikan penyelesaian yang kondusif. Ia menyatakan akan mencari "jalan keluar terbaik" bagi persoalan tersebut.
Prasetyo juga mengaku telah menginstruksikan BPMI agar segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Pihak CNN Indonesia sendiri dijadwalkan bertemu dengan BPMI pada Senin (29/9/2025) pagi untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi.
3. PWI: Tindakan Istana Menghambat Kemerdekaan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan keras langkah yang diambil Istana, karena dinilai berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28F UUD 1945.
Munir juga mengingatkan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal ini secara langsung menghambat tugas jurnalistik.
Ia bahkan mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
4. Dewan Pers Minta Akses Wartawan Segera Dipulihkan
Dewan Pers juga turut angkat bicara setelah menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara spesifik, Dewan Pers mengeluarkan empat poin pernyataan, salah satunya adalah meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan resmi serta memulihkan akses liputan wartawan tersebut agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
5. Dasar Pelarangan Dipertanyakan: Apakah Bertanya Keluar Agenda Dibenarkan?
Kritik utama dari insan pers berpusat pada alasan pencabutan kartu liputan yang konon karena pertanyaan soal MBG dianggap berada di "luar agenda Presiden".
Belakangan, isu pembungkaman juga terus bergulir di sekitaran program MBG.
Baik PWI maupun Dewan Pers menilai pembatasan pertanyaan dengan alasan seperti itu berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang penting. Mereka mendorong agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Isarel Gabung Board of Peace, Kemlu Jelaskan Sikap Indonesia
-
Prabowo Panggil Mendikti ke Istana, Bahas Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro
-
Terungkap! Bukan Air Keras, Ini Jenis Cairan yang Disiramkan ke Pelajar di Cempaka Putih
-
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
-
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel! Kilau Perhiasan Kini Tertutup Kertas