- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami perpecahan (dualisme) kepemimpinan setelah Muktamar Ke-10 menghasilkan dua ketua umum
- Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikap netral, objektif, dan tidak akan mengintervensi konflik internal PPP
- Kemenkumham tidak akan mengesahkan kepengurusan baru dari salah satu kubu hingga adanya islah
Suara.com - Panggung politik nasional kembali diwarnai drama perpecahan partai. Kali ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terbelah dua usai pelaksanaan Muktamar Ke-10 di Ancol akhir September 2025.
Tak tanggung-tanggung, muktamar tersebut melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, yang sama-sama mengklaim sebagai pemimpin sah partai berlambang Ka'bah.
Di tengah panasnya perebutan takhta, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengambil sikap tegas.
Pemerintah menyatakan tidak akan ikut campur dan memilih untuk menjadi wasit yang netral dalam konflik internal ini.
"Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sikap hati-hati ini diambil pemerintah untuk menghindari tudingan intervensi.
Baik kubu Mardiono maupun Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi dan berpegang pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Keduanya pun kini berlomba untuk mendaftarkan susunan pengurus baru mereka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menanggapi hal ini, Yusril mempersilakan kedua kubu untuk mengajukan permohonan pengesahan.
Baca Juga: Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
Namun, ia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Yusril menekankan bahwa konflik internal partai adalah urusan rumah tangga yang harus diselesaikan sendiri oleh partai tersebut, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, atau jalur pengadilan.
Ia bahkan secara halus meminta kedua pihak untuk tidak menyeret pemerintah menjadi penengah.
"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," tutur Yusril.
Menurutnya, kemandirian partai politik adalah pilar utama demokrasi. Pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru dari salah satu kubu selama konflik masih berlangsung.
Berita Terkait
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku