News / Nasional
Senin, 29 September 2025 | 14:00 WIB
Riwayat pendidikan Gibran di KPU
Baca 10 detik
  • Seorang WNI bernama Ikhsan Katonde di Sydney mengaku Gibran secara pribadi mengatakan kepadanya bahwa ia tidak menyelesaikan program studi di Insearch Language Centre
  • Kesaksian baru ini memperkuat keraguan publik dan menjadi amunisi bagi gugatan perdata senilai Rp125 triliun
  • Meskipun Gibran telah berulang kali membantah dan menunjukkan dokumen pendidikannya, kontroversi ini terus membesar 

Suara.com - Di tengah pusaran gugatan hukum senilai Rp125 triliun terkait keabsahan ijazahnya, sebuah pengakuan baru yang menyentak datang dari Sydney, Australia.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menetap 37 tahun di Negeri Kanguru, Ikhsan Katonde, mengklaim pernah mendengar langsung dari mulut Gibran Rakabuming Raka bahwa ia tidak menuntaskan studinya.

Kesaksian ini sontak menjadi bola panas baru yang kembali mempertanyakan riwayat pendidikan sang Wakil Presiden.

Ikhsan mengaku pernah bertemu dan bahkan menjadi sopir pribadi Gibran saat berkunjung ke Sydney pada tahun 2018.

Dari interaksi intensif itulah, ia mendengar sebuah pengakuan yang kini menggemparkan publik.

Dalam tayangan di kanal YouTube Hersubeno Point pada Minggu (28/9/2025), Ikhsan menceritakan detail pertemuannya dengan Gibran, Selvi Ananda, dan Jan Ethes.

Ia terkejut ketika Gibran secara terbuka bercerita tentang masa-masa kuliahnya di Insearch Language Centre Sydney.

“Gibran bilang sama saya waktu itu, dia sebentar (di Insearch Language Centre Sydney), enggak cukup, enggak selesai karena dia sudah pulang duluan ke Indonesia,” ujar Ikhsan menirukan ucapan Gibran.

Ikhsan menambahkan, pengakuan itu janggal karena program studi di lembaga tersebut normalnya berjalan selama sembilan bulan penuh.

Baca Juga: Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya

“Tidak diselesaikan. Dia bilang sekitar enam bulanan, lalu sudah pulang ke Indonesia. Jadi ya programnya nggak lama,” tambahnya.

Pengakuan dari Sydney ini seolah menjadi bahan bakar bagi api gugatan yang dilayangkan advokat Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp125 triliun karena dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Sebelumnya, Gibran telah berulang kali mencoba meredam isu ini. Saat masa kampanye Pilpres 2024, ia sempat menunjukkan dokumen pendidikannya dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Bradford, meski dengan catatan.

“Ini tak bawa ya tapi jangan direkam. Ojo direkam, jangan direkam, mesaake wong tuwo wis nyekolahke (kasihan orang tua yang sudah menyekolahkan),” kata Gibran kala itu.

Ia juga menantang para peragunya, menegaskan bahwa jika ijazahnya palsu, seharusnya sudah dipermasalahkan sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Load More