- Ustaz Masturo Rohili cabuli anak angkat dan keponakan selama bertahun-tahun.
- Polisi mengungkapkan modus manipulatif dengan memanfaatkan status tokoh agama.
- MR ditangkap 24 September 2025, terancam 15 tahun penjara.
Suara.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR alias Masturo Rohili (52).
Tersangka, yang dikenal sebagai mubalig di Bekasi Timur, tega mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan berdasarkan laporan korban.
Polisi mengungkap modus manipulatif pelaku yang memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama sekaligus ketergantungan finansial pada korban.
“Modus tersangka terhadap korban Z (22), yang merupakan anak angkatnya, adalah dengan meminta mengirim video saat korban mandi atau buang air kecil sebagai syarat apabila korban meminta uang untuk keperluan hidup dan kuliahnya di kos,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Kronologi dan Modus Tersangka
Hubungan antara MR dan korban Z dimulai pada tahun 2005, ketika Z masih berusia 1 tahun 4 bulan.
Sejak tahun 2017, saat korban duduk di bangku SMP, perbuatan cabul mulai terjadi.
Pelecehan fisik terakhir tercatat pada 27 Juni 2025, namun teror terus berlanjut melalui permintaan video tidak senonoh.
Baca Juga: Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
Tak hanya Z, keponakan tersangka berinisial S (21) juga menjadi korban. Ia mengaku dicabuli sebanyak lima kali sejak 2018, ketika usianya baru 15 tahun.
Perbuatan terakhir terhadap S terjadi pada Desember 2023.
Menurut Mustofa, korban bertahun-tahun bungkam karena dua hal, yakni ketakutan dianggap mengingat status tersangka sebagai ustaz, serta takut kehilangan bantuan biaya hidup dan pendidikan.
“Selain itu, mereka juga takut tidak akan lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah,” ujar Mustofa.
Akhirnya, pada tanggal 7 Juli 2025, korban berani melapor ke Polres Metro Bekasi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan MR sebagai tersangka.
Tim berhasil mengamankan tersangka MR pada tanggal 24 September 2025 sekitar jam 17.30 WIB, jelas Mustofa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi