- Ustaz Masturo Rohili cabuli anak angkat dan keponakan selama bertahun-tahun.
- Polisi mengungkapkan modus manipulatif dengan memanfaatkan status tokoh agama.
- MR ditangkap 24 September 2025, terancam 15 tahun penjara.
Suara.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR alias Masturo Rohili (52).
Tersangka, yang dikenal sebagai mubalig di Bekasi Timur, tega mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan berdasarkan laporan korban.
Polisi mengungkap modus manipulatif pelaku yang memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama sekaligus ketergantungan finansial pada korban.
“Modus tersangka terhadap korban Z (22), yang merupakan anak angkatnya, adalah dengan meminta mengirim video saat korban mandi atau buang air kecil sebagai syarat apabila korban meminta uang untuk keperluan hidup dan kuliahnya di kos,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Kronologi dan Modus Tersangka
Hubungan antara MR dan korban Z dimulai pada tahun 2005, ketika Z masih berusia 1 tahun 4 bulan.
Sejak tahun 2017, saat korban duduk di bangku SMP, perbuatan cabul mulai terjadi.
Pelecehan fisik terakhir tercatat pada 27 Juni 2025, namun teror terus berlanjut melalui permintaan video tidak senonoh.
Baca Juga: Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
Tak hanya Z, keponakan tersangka berinisial S (21) juga menjadi korban. Ia mengaku dicabuli sebanyak lima kali sejak 2018, ketika usianya baru 15 tahun.
Perbuatan terakhir terhadap S terjadi pada Desember 2023.
Menurut Mustofa, korban bertahun-tahun bungkam karena dua hal, yakni ketakutan dianggap mengingat status tersangka sebagai ustaz, serta takut kehilangan bantuan biaya hidup dan pendidikan.
“Selain itu, mereka juga takut tidak akan lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah,” ujar Mustofa.
Akhirnya, pada tanggal 7 Juli 2025, korban berani melapor ke Polres Metro Bekasi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan MR sebagai tersangka.
Tim berhasil mengamankan tersangka MR pada tanggal 24 September 2025 sekitar jam 17.30 WIB, jelas Mustofa.
Kini, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?