- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kewajiban kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja
- MK menilai konsep "tabungan" dalam Tapera menjadi cacat hukum karena adanya unsur paksaan
- Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk merombak total dan menata ulang keseluruhan UU Tapera
Suara.com - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan sifat wajib dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah keputusan monumental yang mengakhiri polemik iuran paksa yang selama ini meresahkan.
Palu hakim konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (22/9/2025), ini menjadi kemenangan telak bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan jutaan pekerja lainnya yang menolak pemotongan gaji untuk program yang dinilai tidak adil.
MK menyoroti pasal jantung dari UU tersebut, yakni Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta. Pasal inilah yang dianggap sebagai biang keladi dari skema pemaksaan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan secara gamblang mengapa konsep "tabungan" yang dipaksakan adalah sebuah anomali hukum. Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan lembaga keuangan harus didasari kepercayaan dan kesukarelaan, bukan paksaan.
Penyematan kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) dinilai telah merusak hakikat tabungan itu sendiri. “Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.
MK menegaskan bahwa Tapera tidak bisa dikategorikan sebagai "pungutan lain" yang bersifat memaksa seperti pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.
Baca Juga: 'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
Lebih lanjut, Mahkamah menilai kewajiban Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, terutama karena sifatnya yang tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain yang sudah ada. Ironisnya, kewajiban ini dipukul rata tanpa memandang apakah seorang pekerja sudah memiliki rumah atau belum, sebuah kebijakan yang dianggap tidak proporsional dan tidak adil.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa masalah UU Tapera bukan sekadar satu pasal, melainkan cacat pada keseluruhan desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di akhir masa kepesertaan dinilai tidak akan mampu memenuhi tujuan utamanya, yaitu menyediakan rumah layak dan terjangkau.
“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.
Karena Pasal 7 ayat (1) adalah "pasal jantung" yang menjiwai seluruh UU, maka ketika pasal ini dinyatakan inkonstitusional, seluruh bangunan hukum UU Tapera ikut runtuh.
“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.
Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merombak total UU Tapera. Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adil dan konstitusional.
Berita Terkait
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?