-
Hotman Paris protes status pekerjaan Nadiem di surat tersangka.
-
Kejagung: Data kami berdasarkan identitas resmi seperti KTP.
-
Penyidik dipastikan punya alasan hukum yang kuat atas pencantuman.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai namun telak terhadap keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi protes soal pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat tersangka, Kejagung menegaskan bahwa semua data didasarkan pada identitas resmi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam setiap proses hukum, penyidik selalu berpegang pada dokumen identitas yang sah untuk menghindari kesalahan.
"Penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Penyidik Punya Alasan Tertentu
Lebih jauh, Anang menyiratkan bahwa pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan tersangka bukan sebuah kebetulan atau kesalahan, melainkan sebuah langkah yang telah diperhitungkan.
“Pasti punya alasan tertentu,” jelasnya singkat, mengindikasikan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang kuat atas tindakan mereka.
Sebelumnya, Hotman Paris mempersoalkan tentang status pekerjaan kliennya Nadiem Makarim, dalam surat penetapan tersangka dengan nomor TAP 63/F.2/Fd.2/09/2025.
Keberatan tersebut tercantum di dalam dokumen permohonan praperadilan Nadiem.
Baca Juga: Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Dalam surat tersebut, status pekerjaan Nadiem sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024).
Sebabnya, Hotman mengklaim, jika hal tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan. Kuasa hukum juga menuding jika penyidik tidak cermat dalam mencantumkan kapasitas Nadiem saat ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung sebelumnya, menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop ini.
Adapun keempat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana