- LNG (Liquefied Natural Gas) adalah gas alam yang dicairkan dengan pendinginan ekstrem
- Dugaan korupsi terjadi karena Pertamina pada periode 2013-2014 meneken kontrak impor LNG jangka panjang dari AS
- Nama Ahok terseret setelah tersangka Hari Karyuliarto memintanya bertanggung jawab
Suara.com - Nama mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Ahok mencuat dan disebut-sebut setelah tersangka kasus ini, Hari Karyuliarto (HK), secara terbuka meminta Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, untuk ikut bertanggung jawab. Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar, sebenarnya apa itu LNG dan bagaimana komoditas ini bisa menjadi biang keladi skandal korupsi bernilai triliunan rupiah?
"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media.
Lantas, apa sebenarnya LNG yang menjadi pusat dari kemelut ini?
Mengenal LNG: Gas Alam yang Didinginkan
Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair adalah gas alam yang wujudnya diubah dari gas menjadi cair. Proses ini dilakukan dengan mendinginkan gas pada suhu ekstrem, sekitar -160 hingga -163 derajat Celsius.
Tujuan utama dari proses pendinginan ini adalah efisiensi. Ketika menjadi cair, volume gas menyusut drastis hingga menjadi sekitar 1/600 dari volume aslinya. Hal ini membuat LNG jauh lebih praktis dan ekonomis untuk diangkut dalam jarak jauh menggunakan kapal tanker khusus, terutama ke wilayah yang tidak terjangkau oleh jaringan pipa gas.
Kandungan utama LNG adalah metana (CH4), yang porsinya mencapai 85 hingga 95 persen. Secara fisik, LNG tidak berwarna, tidak berbau, tidak beracun, dan tidak korosif. Ketika tiba di tujuan, LNG harus diubah kembali menjadi gas melalui proses regasifikasi sebelum dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik, industri, hingga bahan bakar transportasi.
Singkatnya, LNG adalah solusi teknologi untuk mengatasi kendala geografis dalam distribusi gas alam, menjadikannya komoditas vital dalam industri energi global.
Baca Juga: Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
Duduk Perkara: Impor Gas Saat Domestik Melimpah
Menurut konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, skandal ini berawal dari keputusan PT Pertamina (Persero) pada periode 2013-2014 untuk membeli LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat. Kontrak pembelian ini bersifat jangka panjang, yakni selama 20 tahun, dengan pengiriman dimulai dari 2019 hingga 2039.
Keputusan impor inilah yang menjadi jantung masalah. Sebab, pada saat yang sama, Indonesia sedang gencar mengembangkan potensi gas dalam negeri yang melimpah, seperti di Blok Masela, Andaman, dan Teluk Bintuni.
“Nah, sementara kita mengembangkan blok gas tersebut, oknum-oknum ini melakukan impor. Tentu saja supply dan demand-nya terganggu. Semakin banyak supply-nya, ini akan menekan harga dari LNG yang diproduksi di dalam negeri,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/8/2025).
KPK menduga para tersangka, Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA), nekat melakukan impor LNG tanpa didasari analisis dan perizinan yang matang. Pembelian dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris.
Lebih parahnya lagi, pembelian ini dilakukan tanpa adanya kepastian pembeli di dalam negeri atau kontrak ‘back to back’. Akibatnya, LNG yang sudah terlanjur dibeli tidak memiliki tujuan yang jelas.
“Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” tegas Asep.
Akibat dari kebijakan yang serampangan ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai 113,8 juta dolar AS. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah