- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen
- Besaran pensiun bulanan dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun dikalikan setiap bulan masa jabatan
- Selain pensiun bulanan, menteri juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang cair satu kali
Suara.com - Panggung Kementerian Keuangan resmi memiliki nakhoda baru setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada 8 September 2025, menandai berakhirnya era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati. Kini, setelah memasuki masa purna tugas, pertanyaan besar yang muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun yang diterima oleh salah satu menteri paling berpengaruh di Indonesia ini?
Sebagai pejabat negara yang telah mengabdi, Sri Mulyani berhak menerima jaminan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Penyaluran manfaat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasinya.
Melalui unggahan resminya pada 29 September 2025, Taspen mengonfirmasi penyaluran manfaat tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa tua.
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambah Taspen dalam pernyataan resminya.
Pemberian ini, menurut Taspen, adalah wujud penghormatan atas integritas dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan selama masa jabatannya.
Mengintip Rumus Perhitungan Pensiun Menteri
Besaran uang pensiun yang diterima seorang menteri tidaklah dihitung sembarangan. Aturannya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, khususnya pada Pasal 10 dan 11.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang besarannya ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Rumus utamanya cukup sederhana: pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
Baca Juga: Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
Namun, ada batasan yang ditetapkan. Pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal tidak boleh melebihi 75% dari dasar pensiun.
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita buat simulasi sederhana. Misalkan seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dengan dasar pensiun Rp 10.000.000. Maka perhitungannya adalah:
Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.
Total pensiun bulanan: 60 bulan x Rp 100.000 = Rp 6.000.000.
Angka Rp 6.000.000 per bulan inilah yang akan diterima. Namun, jika hasil perhitungan melebihi batas maksimal 75%, maka yang akan diterima adalah angka maksimal tersebut. Contohnya, jika dasar pensiun Rp 10.000.000, maka pensiun maksimum yang bisa diterima adalah 75% x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000 per bulan.
Bonus Tunjangan Hari Tua (THT)
Berita Terkait
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?
-
Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026