-
Penindakan korupsi 2024 anjlok, terendah 5 tahun terakhir.
-
Kerugian negara rekor Rp 279 triliun, didominasi kasus timah.
-
Penundaan kasus saat Pemilu jadi salah satu penyebab utama.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis rapor merah kinerja aparat penegak hukum (APH) sepanjang tahun 2024.
Kondisi tersebut terjadi di tengah rekor kerugian negara yang menembus Rp 279,9 triliun, penindakan kasus korupsi justru anjlok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir.
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim, memaparkan data yang menunjukkan penurunan drastis. Sepanjang 2024, APH (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) hanya menangani 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka.
"Jumlah kasus dan tersangka yang diungkap APH menurun dan tercatat sebagai yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir,” tegas Zararah di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Angka tersebut anjlok 54 persen untuk kasus dan 48 persen untuk tersangka dibandingkan tahun 2023.
Sibuk Urus Pemilu?
ICW menilai salah satu faktor utama anjloknya kinerja ini adalah kebijakan kontraproduktif dari Kejaksaan Agung dan Kapolri, yang menunda penindakan korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Penindakan terhadap peserta pemilu seharusnya justru bisa menjadi filter, agar masyarakat tidak disuguhkan oleh calon-calon pemimpin yang kotor dan diduga terlibat korupsi,” kata Zararah.
Faktor lainnya, minimnya transparansi dari banyak satuan kerja yang memicu dugaan kuat bahwa ratusan kantor kejaksaan negeri dan polres tidak menangani satu pun perkara korupsi di tahun 2024.
Baca Juga: Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
KPK juga disorot karena hanya mampu menangani 48 dari target 200 perkara.
Paradoks Kerugian Negara
Ironisnya, di tengah lesunya penindakan, estimasi kerugian negara justru meroket hingga Rp279,9 triliun.
Angka ini memang didominasi oleh satu kasus raksasa, yaitu korupsi Tata Niaga Timah yang menyumbang Rp271 triliun atau 96,8 persen dari total kerugian.
Meski ada kerugian fantastis, ICW menyayangkan minimnya penggunaan pasal pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan aset. Dari ratusan kasus, hanya 5 kasus yang dijerat pasal TPPU.
Laporan ICW juga menunjukkan bahwa korupsi paling banyak terjadi di sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Terpaksa Putus ASI ke Bayi!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran