- Brigjen Pol Untung menegaskan hilangnya nama Fredy dari laman publik tidak menghapus status buronannya.
- Ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik, dan ada pula yang hanya bisa diakses aparat penegak hukum.
- Fredy merupakan gembong narkoba internasional yang tengah diburu Bareskrim Polri.
Suara.com - Nama gembong narkoba internasional Fredy Pratama tidak lagi tercantum dalam daftar red notice di situs resmi Interpol. Apa artinya sudah tertangkap?
Identitas Fredy sebelumnya sempat terpampang lengkap bersama sejumlah buronan lain di situs resmi Interpol. Dalam catatan Interpol, Fredy lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985.
Foto yang ditampilkan menggambarkan dirinya berambut panjang hitam, mengenakan kaus biru, serta pernah masuk daftar bersama tujuh buronan lain seperti Pietruschka Evelina Fadil (64), Kurniawan Edo (40), dan Daschbach Richard Jude (88).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut Fredy hingga kekinian masih dalam pengejaran.
Ia menegaskan hilangnya nama Fredy dari laman publik tidak menghapus status buronannya.
“Dalam red notice memang ada dua tipe,” kata Untung saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik, dan ada pula yang hanya bisa diakses aparat penegak hukum. Fredy termasuk dalam kategori kedua.
“Satu published for public dan kedua published for law enforcement only," jelasnya.
Fredy merupakan gembong narkoba internasional yang tengah diburu Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak Pintu Damai! Akui Rumah Tangga Rusak Gara-gara Lisa Mariana
Dalam pelariannya pria yang kini berusia 40 tahun itu memiliki banyak nama samaran dan julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit, hingga Casanova.
Dalam setiap bulan jaringan narkoba Fredy ini disebut mampu menyelundupkan narkoba sebanyak 100 kg hingga 500 kg.
Ia menyelundupkan barang haram tersebut dari kawasan Segitiga Emas menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia.
Berita Terkait
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah