- Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
- Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional.
- Ahli UGM itu khawatir dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi sorotan tajam dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut salah satunya menghadirkan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman. Dia secara eksplisit mengkritik MBG, bukan karena melanggar hak asasi manusia secara langsung, melainkan karena berpotensi menyingkirkan atau membatasi pemenuhan hak-hak dasar lainnya, terutama pendidikan dan kesehatan.
Dalam paparannya, Herlambang menjelaskan bahwa meskipun PSN secara umum didesain dalam kerangka politik hukum yang ia seistilahkan sebagai "pengistimewaan struktur kapitalisme negara" yang berorientasi pada investasi program seperti MBG masuk dalam kategori PSN yang membutuhkan evaluasi mendalam dari perspektif hak asasi manusia.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim mengenai posisi MBG, Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to? No," ujar Herlambang dalam sidAng MK dikutip Rabu (1/10/2025).
Ia kemudian melanjutkan kritikannya, menyoroti alokasi sumber daya yang besar untuk MBG.
"Kenapa bukan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara Indonesia? Kenapa harus MBG? Kenapa MBG menguras sumber daya ekonomi? Anggaran terutama yang tidak pernah dialokasikan untuk pendidikan gratis sampai perguruan tinggi, sehingga mahasiswa enggak ada perlu bayar UKT," tanya Herlambang.
Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosop).
Prinsip ini mengamanatkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam pemenuhan hak-hak dasar, dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
Baca Juga: Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
"Progressive realization itu sehingga membuat saya mengatakan MBG itu bukan soal right to food. No, dia justru menyingkirkan right to education. Dia juga menyingkirkan right to health, kesehatan dan seterusnya," jelas Herlambang.
Ia berargumen bahwa dengan terbatasnya anggaran negara, alokasi dana yang masif untuk MBG berpotensi menggeser atau mengurangi anggaran untuk layanan dasar yang juga sangat penting dan bersifat hakiki, seperti pendidikan dan kesehatan.
Herlambang mengutip tafsir PBB yang menyatakan bahwa sekalipun suatu negara memiliki sumber daya terbatas, ia tetap harus memperkenalkan program berbiaya rendah dan terarah untuk membantu yang paling membutuhkan, sehingga sumber daya digunakan secara efisien dan efektif.
Ia khawatir, dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.
"Saya kira penelitian-penelitian atau studi-studi ekonomi sudah menjelaskan apalagi di Jogja hari ini dengan jumlah MBG yang begitu besar dipasarkan, Majelis Hakim, saya punya riset ya insyaallah bentar lagi akan bisa disimak military free nutritious meal governance. Bagaimana tata kelola MBG ini justru banyak mencelakakan rakyat," pungkas Herlambang.
Kritik Herlambang terhadap MBG menyoroti kompleksitas dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran, terutama ketika dihadapkan pada amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta
-
4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T
-
Prabowo Ingin Bahasa Asing Sejak SD, DPR: Jangan Semua Wajib, Biarkan Siswa Memilih
-
Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi