News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:22 WIB
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman (batik). (tangkap tangan/ ist)
Baca 10 detik
  • Herlambang mengaku heran tidak ada pihak yang bilang kalua program tersebut melanggar hak asasi manusia.
  • Menurut Herlambang, permasalahan utama MBG terletak pada prinsip progressive realization yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional.
  • Ahli UGM itu khawatir dana MBG justru mengalihkan anggaran-anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar lain.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah.

Reporter: Safelia Putri

Load More