- Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
- Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
- Dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Perkap tersebut bukan dibuat karena satu peristiwa semata. Melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," jelas Erdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," katanya.
Ia berharap, dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Perkap 4/2025 yang diteken pada 29 September 2025 ini merinci berbagai bentuk penyerangan terhadap Polri yang bisa ditindak, mulai dari serangan ke markas, kesatrian, asrama atau rumah dinas, satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan milik Polri.
Baca Juga: Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
Dalam Pasal 6, tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemberian peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Sedangkan di Pasal 11 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api diperbolehkan dalam kondisi:
a. Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri;
b. Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan;
c. Penyerangan yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain.
Adapun senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Ketentua itu diatur dalam Pasal 12. Namun penggunaannya dibatasi oleh prosedur ketat.
Pasal 13 mengatur bahwa polisi wajib menyebutkan identitasnya dan memberikan peringatan jelas sebelum menembakkan senjata. Jika peringatan diabaikan, polisi bisa melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet. Dalam kondisi darurat, senjata beramunisi karet bisa langsung digunakan.
Pada Pasal 14 dan 15, ditegaskan bahwa jika penyerangan sudah mengancam nyawa, polisi berhak melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet atau amunisi tajam. Untuk kasus penyerangan berat seperti pengeroyokan atau penjarahan, amunisi tajam dapat digunakan.
Berita Terkait
-
Prabowo Geram: Perusuh Demo Agustus 2025 Bukan Aktivis, Tapi Evil
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Tunjuk 52 Perwira, Kapolri Resmi Bentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show