News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dok. div Humas Polri)
Baca 10 detik
  • Aturan ini memberikan pedoman bagi personel di lapangan saat menghadapi penyerangan, termasuk dalam situasi kerusuhan.
  • Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
  • Dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan 

Perintah Tembak Perusuh

Pada akhir Agustus lalu sempat viral video Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menembak orang-orang yang bertindak anarkistis dengan peluru karet.

Dalam potongan video itu Kapolri terdengar memerintahkan jajaran untuk menindak tegas massa demo dan perusuh yang menerobos Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” ucap Listyo dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut.

Saat itu Listyo juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas tersebut.

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ucapnya.

Load More