- Aksi culas pedagang kembali mencuat ke publik usai polisi menggerebek dua lokasi pengolosan tabung gas berbagai ukuran di Kota Pekanbaru, Riau.
- Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua tersangka.
- Selama menjalankan aksi culasnya dengan cara mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke nonsudisi, tersangka Deni dan Indrayono mengeruk cuan puluhan juta rupiah per bulan.
Suara.com - Aksi pedagang nakal yang mengoplos tabung gas berbagai ukuran kembali terjadi di masyarakat. Hal itu terungkap setelah polisi menggerebek dua lokasi praktik pengoplosan tabung gas berbagai ukuran di Kota Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) kemarin, polisi menyita sebanyak 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg).
Barang bukti seperti dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan ikut disita polisi saat menggerebek markas pelaku pengoplosan tabung gas.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap dua tersangka bernama Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas dan Deni Ahmad Faizal (37), bos dua pangkalan gas elpiji subsidi yang beraksi nakal tersebut.
"Keduanya kami amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Rabu (1/10/2025).
Dari hasil penyelidikan kasus ini, kedua tersangka melakoni bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Dari aksi curangnya itu, Indrayono dan Deni meraup cuan sebesar Rp70 juta tiap bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap," ujarnya.
Imbas dari praktik pengoplosan tabung gas itu, keduanya kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan terancam penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!
Berita Terkait
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!