- Kubu Muhamad Mardiono menyatakan telah lebih dulu mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, mendahului kubu Agus Suparmanto.
- Kubu Mardiono mengatakan penetapan Agus Suparmanto sebagai ketua umum menyalahi AD/ART PPP.
- Muktamar PPP X di Ancol berujung ricuh, dan menghasilkan dualisme kepemimpinan.
Suara.com - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas. Kubu Muhamad Mardiono menyatakan telah lebih dulu mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, mendahului kubu Agus Suparmanto.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa Agus Suparmanto tidak sah menjadi ketua umum karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP periode 2020-2025, Rapih Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendaftaran sejak Senin lalu, sementara kubu Agus baru mendaftar pada Rabu sore.
"Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin," kata Rapih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Rapih menekankan, sesuai ketentuan, permohonan pendaftaran kepengurusan partai hasil muktamar hanya dapat diajukan oleh pengurus lama yang sah.
"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rapih menyatakan bahwa penetapan Agus Suparmanto sebagai ketua umum menyalahi AD/ART partai. Ia merujuk pada Bab III Pasal 6 AD/ART PPP, yang mensyaratkan seorang calon ketua umum harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP atau Ketua DPW selama minimal satu masa bakti penuh.
Sementara itu, Agus Suparmanto diketahui diajukan sebagai calon meskipun belum resmi menjadi kader PPP.
"Jadi clear, no debate. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat," ujarnya.
Baca Juga: Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
Sebagai informasi, Muktamar X PPP yang digelar pada 27 September lalu diwarnai kericuhan yang berujung pada dualisme kepemimpinan. Insiden ini memicu munculnya dua klaim yang saling bertentangan, di mana kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto sama-sama mengklaim telah terpilih secara aklamasi dalam sidang yang berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza
-
Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran
-
TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
-
Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel