- Kubu Muhamad Mardiono menyatakan telah lebih dulu mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, mendahului kubu Agus Suparmanto.
- Kubu Mardiono mengatakan penetapan Agus Suparmanto sebagai ketua umum menyalahi AD/ART PPP.
- Muktamar PPP X di Ancol berujung ricuh, dan menghasilkan dualisme kepemimpinan.
Suara.com - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas. Kubu Muhamad Mardiono menyatakan telah lebih dulu mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, mendahului kubu Agus Suparmanto.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa Agus Suparmanto tidak sah menjadi ketua umum karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP periode 2020-2025, Rapih Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendaftaran sejak Senin lalu, sementara kubu Agus baru mendaftar pada Rabu sore.
"Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin," kata Rapih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Rapih menekankan, sesuai ketentuan, permohonan pendaftaran kepengurusan partai hasil muktamar hanya dapat diajukan oleh pengurus lama yang sah.
"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rapih menyatakan bahwa penetapan Agus Suparmanto sebagai ketua umum menyalahi AD/ART partai. Ia merujuk pada Bab III Pasal 6 AD/ART PPP, yang mensyaratkan seorang calon ketua umum harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP atau Ketua DPW selama minimal satu masa bakti penuh.
Sementara itu, Agus Suparmanto diketahui diajukan sebagai calon meskipun belum resmi menjadi kader PPP.
"Jadi clear, no debate. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat," ujarnya.
Baca Juga: Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
Sebagai informasi, Muktamar X PPP yang digelar pada 27 September lalu diwarnai kericuhan yang berujung pada dualisme kepemimpinan. Insiden ini memicu munculnya dua klaim yang saling bertentangan, di mana kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto sama-sama mengklaim telah terpilih secara aklamasi dalam sidang yang berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia