-
Taj Yasin Maimoen dan Romahurmuziy menyerahkan SK kepengurusan PPP ke Ditjen AHU Kemenkumham dengan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekjen.
-
Gus Yasin menegaskan hasil Muktamar PPP tidak mungkin ganda dan telah sah melalui 8 paripurna serta mendapat surat pengantar dari Mahkamah Partai.
-
Meski sempat ada cek-cok internal, kubu Gus Yasin memastikan tidak ada perselisihan dan ketua umum hasil muktamar hanya satu, yaitu Agus Suparmanto.
Suara.com - Taj Yasin Maimoen beserta Romahurmuziy mendaftarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10) sore.
Mereka mendaftarkan susunan pengurus inti dari partai berupa Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin.
"Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai Muktamar kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya, ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Mereka menyerahkan sejumlah berkas berupa surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir Muktamar X PPP, dokumentasi foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran dari hasil dokumentasi Muktamar. Serta surat dari Mahkamah Partai.
Kendati sempat terjadi cek-cok dalam internal partai saat muktamar hingga memunculkan dua ketua umum, kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, Gus Yasin menegaskan kalau hasil muktamar tidak mungkin ganda. Sehingga ketetapan ketua umum pasti hanya satu orang.
"Kami sampaikan bahwa Muktamar itu gak mungkin bisa menghasilkan dua keputusan. Maka ini kami sampaikan, kita juga mengajukan dengan pengurus ya, pengurus dari Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari Muktamar," ucapnya.
Dia meyakini kalau kepengurusan PPP dengan ketua umum Agus Suparmanto telah melalui proses yang sah serta mendapat surat pengantar dan pengesahan dari hasil muktamar.
"Sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan rapat-rapat paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan gak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai itu ya, karena tidak ada perselisihan di internal," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi