-
Kubu Mardiono sebut Agus Suparmanto langgar AD/ART.
-
Gus Yasin: aturan syarat ketum sudah diubah di Muktamar.
-
Kini, kedua kubu adu kuat legalitas di Kementerian Hukum.
Suara.com - Kubu Agus Suparmanto, melalui Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mematahkan tudingan pelanggaran AD/ART dengan menyatakan bahwa aturan main justru telah diubah secara sah di tengah jalannya Muktamar X.
Pasca-muktamar, kubu Muhamad Mardiono menuding penetapan Agus Suparmanto sebagai ketua umum tidak sah.
Alasannya, Agus dianggap tidak memenuhi syarat AD/ART lama yang mengharuskan calon pernah menjabat di Pengurus Harian DPP atau Ketua DPW.
Namun, Gus Yasin menegaskan bahwa argumen tersebut sudah tidak relevan.
"Aturan AD/ART bahwa tidak boleh ada eksternal, bahkan yang belum pernah jadi pengurus DPP selama satu priode itu tidak bisa maju, akan tetapi itu disahkan oleh muktamar ke IX. Saat ini kita membahas muktamar ke X, di mana paripurna-paripurna tahapan itu ada pembahasan," jelas Gus Yasin kepada media di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa dalam salah satu sidang paripurna Muktamar X, perubahan AD/ART mengenai syarat menjadi ketua umum telah dibahas dan disahkan oleh para peserta.
"Maka setelah ada perubahan kita minta pengesahan dari para muktamirin, peserta muktamar. Nah, itu sudah disahkan. Artinya apa lagi yang menjadi pertanyaan, gak ada kan," ucapnya.
Menurutnya, karena muktamar adalah forum tertinggi partai, setiap perubahan yang disahkan di dalamnya bersifat final dan mengikat.
Kini, kedua kubu telah sama-sama mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum, memindahkan 'medan perang' ke ranah legalitas.
Baca Juga: PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengecek dokumen hasil Muktamar X PPP yang masuk ke Kementerian Hukum.
"Oh, kalau itu sementara saya belum cek proses pendaftarannya di Kementerian Hukum, mungkin sudah ada masukan. Kita lagi pasti akan lakukan penelitian terkait dengan dokumen keabsahan dari penyelenggaraan itu," kata Supratman ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Apabila nantinya dokumen yang didaftarkan ke Kemenkum sudah masuk, keabsahan hasil Muktamar X PPP akan dicek secara mendalam.
Terutama pengecekan itu akan berpatokan pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Ya kan kita patokannya ada di anggaran dasar anggaran rumah tangga, nanti akan kita lihat aja siapa yang memenuhi sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar